FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 10-2016

    2342

    Penyelenggara Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga dan Sanksi Teguran melalui Website Ketiga

    SIARAN PERS NO. 69/HM/KOMINFO/10/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMNIKASI DAN INFORMATIKA

    No. 69/HM/KOMINFO/10/2016

    Tentang

    Penyelenggara Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga dan Sanksi Teguran melalui Website Ketiga


    Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website, dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

    Sanksi teguran tertulis melalui website ketiga terhadap penyelenggara pos/jasa titipan (daftar nama terlampir) hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016.

    Terhadap penyelenggara pos/ jasa titipan sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos sebagai berikut:
    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu paling lambat tanggal 24 November 2016 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110, telp./fax. 021-34832531, 34832532, atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id

    Jakarta, 24 Oktober 2016

    Plt. Kepala Biro Humas

    Noor Iza

    ---

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA