FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 03-2017

    3324

    Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua Melalui Website

    SIARAN PERS NO. 33/HM/KOMINFO/03/2017
    Kategori Siaran Pers

     

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 33/HM/KOMINFO/03/2017

    Tentang

    Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua

    Melalui Website

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui website terhadap Penyelenggara Pos (sebagaimana terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi "kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016". Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website.

    Penyelenggara Pos/Jasa sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pos, sebagai berikut:

    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Penyelenggara Pos/Jasa tersebut diberikan jangka waktu paling lama tanggal 9 April 2017 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id atau melalui aplikasi online dengan alamat: pos.ppi.kominfo.go.id.

     

    Jakarta, 9 Maret 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA