FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 03-2017

    17014

    Bantuan Premi Asuransi Nelayan

    Kategori Artikel GPR | marroli

    Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu diwujudkan  melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada para nelayan di seluruh Indonesia  atas hasil kerja keras dan upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. "Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka", ungkap Menteri Susi.

    Meski nelayan sebagai salah satu faktor kunci dalam sektor kelautan dan perikanan, tapi kondisi nelayan Indonesia masih belum dapat dikatakan sejahtera. Usaha nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, hal ini mengakibatkan kontiniutas hasil produksi tidak terjamin. Skala usaha nelayan kecil belum efisien dan memiliki produktifitas usaha yang rendah.

    Selain itu, profesi nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, dan seringkali terjadi tabrakan di laut.  

    BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.

    Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. Sejak digulirkan, KKP  telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

    Di tahun 2017, KKP menargetkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan bagi 500.000 jiwa. Dengan nilai manfaat per orang berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp 200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp 100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan. Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat  perorang sejumlah Rp 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000.

    Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  18 Tahun 2016. Dengan landasan tersebut, KKP akan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi para pelaku utama di sektor kelautan dan perikanan  sebagai salah satu dari tiga pilar utama pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia.

    Berita Terkait

    Bersama Majukan Pemuda Untuk Indonesia Emas 2045

    Diperlukan kolaborasi semua komponen dan elemen pemuda baik di Kementerian dan Lembaga untuk bisa mewujudkan pemuda yang berkualitas, Tanggu Selengkapnya

    BPS Mulai Laksanakan Sensus Pertanian 2023

    Selengkapnya

    TNI Siapkan Prosedur Evakuasi Delegasi G20 Lewat Laut

    Selengkapnya

    Bappenas Luncurkan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali dan Master Plan Ulapan

    Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Provinsi Bali menggelar Peluncuran Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, T Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA