FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 05-2017

    2263

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

    SIARAN PERS NO. 57/HM/KOMINFO/05/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 57/HM/KOMINFO/05/2017

    tentang

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Mendapat Surat Teguran Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

    Sehubungan dengan masih terdapatnya Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2016, dan mengingat telah diterbitkannya Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 6 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Mei 2017 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, serta Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 15 Mei 2017 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, maka dengan ini disampaikan daftar Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut (daftar terlampir).

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan. 

    Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI  Lt. 4 Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Telp/Fax. 021-2313756 atau melalui email ke bhptel@mail.kominfo.go.id dan surat teguran kedua pembayaran tersebut dapat diabaikan.

    Jakarta, 17 Mei 2017

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    ***

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA