Konsultasi Publik atas RPM Kominfo mengenai Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
SIARAN PERS NO. 82/HM/KOMINFO/07/2020
Siaran Pers No. 82/HM/KOMINFO/07/2020
Senin, 13 Juli 2020
Tentang
Konsultasi Publik atas RPM Kominfo mengenai Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan perizinan operator radio maritim, komunikasi radio amatir, dan komunikasi radio antar penduduk, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini terlampir kami sampaikan RPM tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. RPM tersebut diperlukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan perizinan di bidang kegiatan kecakapan operator radio maritim yaitu dengan:
- Menerapkan perizinan online untuk mendapatkan:
- Sertifikat Operator Radio Maritim;
- Izin Amatir Radio IAR); dan
- Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
- Mempercepat waktu penerbitan Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP menjadi 1 (satu) hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus Ujian Negara baik Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio Maritim, Ujian Negara Amatir Radio atau sejak permohonan diterima secara lengkap (bagi pemohon IAR yang tidak perlu mengikuti Ujian Negara Amatir Radio, dan permohon IKRAP); atau
- Memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mencetak Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP sendiri dengan mengunduh melalui website Direktorat Jenderal SDPPI.
Dapat kami informasikan bahwa RPM tersebut merupakan penggabungan dan mencabut 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yaitu:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio; dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik selama 7 (tujuh) hari kerja, dan apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email siti_n@postel.go.id, yanf001@kominfo, dan sang001@kominfo.go.id. Naskah RPM bisa diakses di sini.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya