FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 07-2020

    4287

    Konsultasi Publik atas RPM Kominfo mengenai Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

    SIARAN PERS NO. 82/HM/KOMINFO/07/2020
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 82/HM/KOMINFO/07/2020

    Senin, 13 Juli 2020

    Tentang

    Konsultasi Publik atas RPM Kominfo mengenai Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

    Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan perizinan operator radio maritim, komunikasi radio amatir, dan komunikasi radio antar penduduk, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

    Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini terlampir kami sampaikan RPM tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. RPM tersebut diperlukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan perizinan di bidang kegiatan kecakapan operator radio maritim yaitu dengan:

    1. Menerapkan perizinan online untuk mendapatkan:
      • Sertifikat Operator Radio Maritim;
      • Izin Amatir Radio IAR); dan
      • Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
    2. Mempercepat waktu penerbitan Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP menjadi 1 (satu) hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus Ujian Negara baik Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio Maritim, Ujian Negara Amatir Radio atau sejak permohonan diterima secara lengkap (bagi pemohon IAR yang tidak perlu mengikuti Ujian Negara Amatir Radio, dan permohon IKRAP); atau
    3. Memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mencetak Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP sendiri dengan mengunduh melalui website Direktorat Jenderal SDPPI. 

    Dapat kami informasikan bahwa RPM tersebut merupakan penggabungan dan mencabut 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yaitu:

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio; dan
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. 

    Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik selama 7 (tujuh) hari kerja, dan apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email siti_n@postel.go.id, yanf001@kominfo, dan sang001@kominfo.go.id. Naskah RPM bisa diakses di sini. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA