FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 03-2017

    7026

    Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan

    SIARAN PERS NO. 32/HM/KOMINFO/03/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    NO. 32/HM/KOMINFO/03/2017
    Tentang
    Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan

    Dalam rangka penatakelolaan e-Government, optimalisasi layanan publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan (RPM Portal Web Badan Pemerintahan).

    Penyusunan RPM Portal Web Badan Pemerintahan telah melibatkan Kementerian terkait dan akademisi serta telah dilakukan proses harmonisasi ditingkat Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Ruang Lingkup dan Tujuan RPM Portal Web Badan Pemerintahan meliputi:

    1. Identitas Nasional;
    2. Pengelola;
    3. Konten;
    4. Tipografi;
    5. Navigasi;
    6. Teknologi; dan
    7. Keamanan informasi.

    Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

    1. Memberikan panduan dalam penyelenggaraan Portal Web dan/atau Situs Web Badan Pemerintahan;
    2. Memfasilitasi integrasi layanan Badan Pemerintahan berbasis elektronik;
    3. Mewujudkan keterbukaan informasi publik; dan
    4. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.

    RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik terdiri atas 12 Bab dan 21 Pasal, dengan rincian sebagai berikut:

    Bab I memuat Ketentuan Umum

    Bab II memuat Ruang Lingkup dan Tujuan.

    Bab III memuat ketentuan mengenai Identitas Nasional.

    Bab IV memuat ketentuan mengenai Pengelola.

    Bab V mengatur mengenai Konten.

    Bab VI mengatur mengenai Tipografi.

    Bab VII memuat ketentuan mengenai Navigasi.

    Bab VIII memuat ketentuan mengenai Teknologi.

    Bab IX memuat ketentuan mengenai Keamanan Informasi.

    Bab X memuat Ketentuan Pemantauan dan Evaluasi.

    Bab XI: Ketentuan Peralihan

    Bab XII: Ketentuan Penutup

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah final Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan, untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud.

    Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Hendri Sasmita Yuda, email: hend021@kominfo.go.id  selambat-lambatnya 24 Maret 2017.

     

    Jakarta, 6 Maret 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA