FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 03-2017

    3340

    Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua Melalui Website

    SIARAN PERS NO. 33/HM/KOMINFO/03/2017
    Kategori Siaran Pers

     

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 33/HM/KOMINFO/03/2017

    Tentang

    Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua

    Melalui Website

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui website terhadap Penyelenggara Pos (sebagaimana terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi "kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016". Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website.

    Penyelenggara Pos/Jasa sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pos, sebagai berikut:

    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Penyelenggara Pos/Jasa tersebut diberikan jangka waktu paling lama tanggal 9 April 2017 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id atau melalui aplikasi online dengan alamat: pos.ppi.kominfo.go.id.

     

    Jakarta, 9 Maret 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA