FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 12-2013

    4350

    Uji Publik RPM TV Digital Sebagai Pengganti Peraturan Menkominfo No. 22 Tahun 2011

    SIARAN PERS NO. 93/PIH/KOMINFO/12/2013
    Kategori Siaran Pers

    Uji Publik RPM TV Digital Sebagai Pengganti Peraturan Menkominfo No. 22 Tahun 2011 (Jakarta, 10 Desember 2013). Sebagaimana telah disebutkan melalui Siaran Pers No. 87/PIH/KOMINFO/11/2013 tertanggal 25 November 2013, sebagai wujud kepatuhan sepenuhnya  Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), maka Kementerian Kominfo telah berkomitmen untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011. Oleh karenanya, Kementerian Kominfo pada tanggal 10 s/d. 17 Desember 2013 ini mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

     

    Seperti biasanya, kepada pihak manapun yang bermaksud menanggapinya, dimohon menyampaikan materi tanggapan / koreksi / tambahan dan atau pengurangan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id.

     

    Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain sebagai berikut:

      1. Penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dilaksanakan oleh: Lembaga Penyiaran Publik TVRI (LPP-TVRI), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
      2. Penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem teresrial dilaksanakan oleh: Lembaga Penyiaran Publik TVRI (LPP-TVRI) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
      3. LPP Lokal dan LPK dalam menyelenggarakan program siaran secara digital harus bekerjasama dengan LPP-TVRI yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing.
      4. LPS dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing.
      5. Melaksanakan prinsip open access sebagaimana dimaksud adalah menyewakan kapasitas saluran siaran kepada LPS sebagaimana dimaksud termasuk LPS non-afiliasinya.
      6. Prinsip non-discriminatory sebagaimana dimaksud adalah menyewakan kapasitas saluran siaran dengan tarif yang sama sesuai perjanjian kualitas layanan (service level agreement).
      7. Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing hanya dapat menyalurkan program siaran dari lembaga penyiaran yang berada dalam wilayah layanan yang sama.
      8. Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat menyelenggarakan penyiaran multipleksing pada lebih dari 1  wilayah layanan pada provinsi yang sama.
      9. Untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran, lembaga penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat menggunakan metode Single Frequency Network (SFN) sesuai dengan alokasi frekuensi radio di setiap wilayah layanan siaran.
      10. Dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital, pemohon wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
      11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud  diatur dengan Peraturan Menteri.
      12. Izin sebagaimana dimaksud mengikuti ketentuan dalam perundang-undangan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran televisi.
      13. LPS jasa penyiaran televisi yang bersiaran secara analog dapat melaksanakan penyiaran televisi digital di wilayah layanannya dengan harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing.
      14. LPP Lokal jasa penyiaran televisi dan LPK jasa penyiaran televisi yang bersiaran secara analog dapat melaksanakan penyiaran televisi digital dengan bekerjasama dengan LPP-TVRI di wilayah layanannya.
      15. LPP TVRI menyelenggarakan penyiaran multipleksing berdasarkan penetapan Menteri tanpa melalui proses seleksi.
      16. LPS menyelenggarakan penyiaran multipleksing berdasarkan penetapan Menteri setelah melalui proses seleksi.
      17. Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud, lembaga penyiaran harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
      18. Penetapan sebagaimana dimaksud  diberikan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
        1. memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran;
        2. memiliki rencana bisnis penyelenggaraan penyiaran multipleksing;
        3. memberikan komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing;
        4. memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur eksisting yang memadai;
        5.  memiliki rencana penggelaran infrastruktur digital; dan
        6. memberikan surat pernyataan berupa jaminan pemberian tingkat kualitas layanan (Service Level Agreement / SLA), perlakuan, dan kesempatan yang sama kepada Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan program siaran.
      1. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing harus tidak memiliki kepemilikan silang (cross-ownership) dan tidak berafiliasi dengan lembaga penyiaran lainnya yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing di wilayah layanan yang sama.
      2. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh per seratus) dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
      3. Alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) dan perangkat penerima televisi digital wajib memiliki fitur menu Bahasa Indonesia dan fitur peringatan dini bencana alam serta dapat dilengkapi dengan layanan data dan sarana pengukuran rating acara siaran televisi.
      4. Alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) dan perangkat penerima televisi digital yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
      5. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
      6. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada setiap wilayah layanan diawali dengan melakukan penyiaran secara simulcast sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
      7. Sebelum pelaksanaan simulcast, Menteri akan menetapkan Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada kanal frekuensi radio yang telah disediakan melalui Keputusan Menteri.
      8. LPP TVRI, LPP Lokal, LPS dan LPK yang telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran serta merta dapat melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital.
      9. Agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menerima siaran digital, dilaksanakan penyiaran simulcast.
      10. Selama masa penyiaran simulcast, Lembaga Penyiaran yang telah menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital diharuskan menayangkan iklan layanan masyarakat yang menjelaskan proses implementasi penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2  jam.
      11. Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcast dalam waktu kurang dari yang telah ditetapkan sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.
      12. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas berupa: penghentian sementara kegiatan penyiaran multipleksing; dan pencabutan penetapan, yang kesemuanya itu didahului dengan pemberian surat peringatan tertulis sebanyak 3  kali berturut-turut.

    ---------
    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
    Sumber ilustrasi: http://4.bp.blogspot.com/_2cqdarJGLZc/S_-29-3znkI/AAAAAAAAE0s/mm3ooBfXKu0/s640/tv_digital1.jpg

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA