FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 03-2014

    2153

    Menkominfo Akan Tandatangani Permen Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi

    Kategori Berita Kominfo | brs

     

    Menkominfo Akan Tandatangani Permen Kampanye Pemilu Melalui Jasa TelekomunikasiJakarta, Kominfo - Menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014-2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi.

    Kita harapkan paling lambat hari Senin (17/3), Menkominfo akan menandatangani sebuah Peraturan Menteri tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S. Dewa Broto, Jumat (14/3).

    Menurut Gatot, Peraturan Menteri tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi itu hanya mengatur dan mencegah pelanggaran-pelanggaran di 3 (tiga) ranah, yakni voice (penggunaan telepon), Short Message Service/SMS (Layanan Pesan Singkat) dan Multimedia Messaging Service (MMS). “Jadi, Permen yang nantinya akan diterbitkan Kominfo itu hanya mengatur 3 (tiga) hal”, ujarnya.

    Dijelaskannya, Permen yang akan diterbitkan itu, sesungguhnya bukan yang pertama kalinya, karena di tahun 2009 ada peraturan yang sama, dengan judulnya juga sama yaitu Peraturan Menteri No 11 tahun 2009 tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi.

    Yang diatur dalam Permen tersebut, yang tidak boleh adalah melanggar lambang-lambang kenegaraan, menyangkut masalah SARA, black champaigne, serangan fajar dan sebagainya, jelasnya.

    Gatot mengungkapkan SMS, jumlahnya seabreg-abreg. “Dalam sehari saja untuk satu operator itu bisa 500 juta hingga 600 juta SMS yang bersliweran”, paparnya.

    Ditambahkannya, Kementerian Kominfo dan jasa telekomunikasi (operator) bukan sebagai pihak eksekusi, tapi hanyalah sebagai penerima laporan adanya indikasi pelanggaran yang kemudian diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Kalau ada pengaduan itu, kita larikan langsung ke Bawaslu. Karena, kalau kami yang mempelototi, nggak mungkin, sebanyak itu. Tapi, kami tampung, kami lempar ke Bawaslu. Kemudian hak merekalah untuk menilai melakukan assessment apakah ini perlu ditindaklanjuti atau tidak, imbuhnya.

    Diakuinya, pengalaman pada tahun 2009 laporan yang masuk cukup banyak jumlahnya. “Pada tahun 2009 banyak sekali pengaduan yang masuk, dan sepertinya tidak semuanya yang ditangani”, tuturnya.

    Gatot menambahkan, Kementerian Kominfo juga berencana mengatur kampanye Pemilu di ranah media sosial seperti di twitter ataupun di facebook. Namun, Kementerian Kominfo hanya mengatur dan mencegah pelanggaran-pelanggaran di ranah media sosial.

    Media sosial itu, kan informasinya juga tidak kalah cepatnya dan nanti kalau langsung kami atur nanti ujung-ujungnya dianggap melanggar kebebasan ekspresi dan sebagainya. Kami, hanya meyampaikan, karena kami bukan wasitnya dari pelaksanaan kampanye, katanya (Az).

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    File Undangan Pemilu DPT Lewat WA, Awas Hoaks!

    File undangan pemilu DPT tersebut merupakan penipuan. Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA