Jakarta, Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu, melalui keterangan tertulis, Senin (12/5) menyatakan, berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, vimeo.com merupakan situs internet berbagi video dengan kualitas gambar yang lebih mumpuni dan berlokasi di New York City.
Dari hasil verifikasi Kementerian Kominfo, ditemukan beberapa hal, yakni, pada situs vimeo.com ditemukan kategori-kategori atau channel-channel yang didalamnya berisi video pornografi, antara lain Art of Nakedness yang berisi 6.195 video, Beautiful of Nakedness yang berisi 1.186 video, Nudie Cutie yang berisi 7.172 video, kata Ismail.
Bunyi keterangan tertulis lainnya yakni, pada rules atau Terms of Services vimeo.com (https://vimeo.com/terms) point ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual (sexually explicit content or pornography), namun memperbolehkan menampilkan pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual.
Dalam keterangan tertulis menyebutkan, bahwa, sesuai UU No. 44 Tahun 2008, tentang “Pornografi”, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan, (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (b)kekerasan seksual; (c) masturbasi atau onani; (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (e) alat kelamin; atau (f) pornografi anak.
Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan juga (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang (a) menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (b) menyajikan secara eksplisit alat kelamin; (c) mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau (d) menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Selanjutnya, pada Pasal 17 UU No 44/2008 disebutkan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Sedangkan pada Pasal 18 menyebutkan: Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.
Berdasarkan UU tersebut, Konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tersebut, bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet, demikian disebutkan siaran pers tersebut.
Selanjutnya, keterangan tertulis juga menyebutkan, dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan.
Guna melindungi pengguna internet di Indonesia, Kementerian Kominfo akan berkomunikasi dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan negatif pornografi di dalam vimeo.com sehingga tidak dapat diakses dari Indonesia.
Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tersebut, kata Ismail seraya menambahkan bahwa secara intensif Kementerian Kominfo terus melakukan komunikasi dengan penyedia konten lainya apabila ditemukan konten negatif khususnya pornografi (Az).