FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 07-2014

    3132

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)

    SIARAN PERS NO.39/PIH/KOMINFO/7/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 4 Juli 2014). Perkembangan teknologi dan informasi telah memberi dampak pada berbagai bidang tak terkecuali pada bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen yang secara elektronik merupakan alat pembayaran non tunai dengan menggunakan Kartu Cerdas Nirkontak. Dengan penggunaan Kartu Cerdas Nirkontak tersebut maka ke depannya berpotensi mengurangi penggunaan uang tunai dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    Mengingat pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader) termasuk dalam perangkat telekomunikasi maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

    Hal-hal yang diatur dalam RPM dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

    1. Ketentuan Umum (Definisi, Konfigurasi, Singkatan, dan Istilah)
    2. Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak
      1. Karakteristik fisik
        1. Persyaratan umum
        2. Struktur perangkat
      2. Karakteristik elektrik dan komunikasi
        1. Transfer daya
        2. Jarak transaksi
        3. Antarmuka sinyal komunikasi
        4. Inisialisasi dan anti bentrokan
        5. Bit rate
        6. Protokol komunikasi
      3. Karakteristik tambahan
        1. Lingkungan penggunaan
        2. Suhu operasional
        3. Kelembaban udara
    3. Pelaksanaan Pengujian

    Bagi siapa yang ingin memberikan masukan terhadap RPM tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader) tersebut, dipersilakan untuk menanggapinya via email pudjo_h@yahoo.com dan siti_n@postel.go.id dari tanggal 4 Juli 2014 s.d. 17 Juli 2014.

     

    ***

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA