FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 09-2014

    2672

    Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Perangkat Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO.55/PIH/KOMINFO/9/2014 KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MENTERI KOMINFO
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 19 September 2014). Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Kementerian Kominfo mendorong berkembangnya industri dan mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri. Khususnya dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Kementerian Kominfo membuat Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Perangkat Telekomunikasi.

    Bagi masyarakat yang hendak menanggapi RPM dimaksud, dapat memberikan masukan/ tanggapannya via email pudjo_h@yahoo.com, siti_ch@postel.go.id, sambodo.adhiarso@gmail.comdari tanggal 19 September 2014 s.d. 26 September 2014.

    Substansi yang diatur dalam RPM tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Perhitungan TKDN untuk perangkat telekomunikasi meliputi:
      1. TKDN Manufaktur/ Pabrikan
      2. TKDN Pengembangan
    2. Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan untuk perangkat telekomunikasi merupakan perhitungan yang diperoleh dari Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan dan TKDN Pengembangan yang telah diberikan pembobotan.
    3. Perhitungan TKDN pengembangan dilakukan terhadap jenis barang yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan. Perhitungan TKDN Pengembangan dapat dilakukan melalui:
      1. proses pembobotan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau
      2. berbasis proyek (project base).
    4. Verifikasi TKDN Pengembangan yang berkaitan dengan perangkat lunak ditunjuk suatu Lembaga Pemerintah untuk melakukan audit teknologi melibatkan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

       

      ***

       

      Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA