FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 01-2015

    1819

    DPR RI Bentuk Panja Pencurian Pulsa

    Kategori Berita Kominfo | brs

    DPR RI Bentuk Panja Pencurian PulsaJakarta, Kominfo - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membentuk Pantia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa dibentuk karena munculnya permasalahan pencurian pulsa yang dikeluarkan oleh masyarakat secara luas sejak pertengahan tahun 2011.

    Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Gedung DPR Senayan, Selasa (27/1) sore mengatakan, pulsa masyarakat sebagai pengguna jasa layanan telekomunikasi sering berkurang dengan modus yang beragam antara lain, menerima pesan pendek (SMS) berisi tawaran konten, kuis, undian, atau bonus.

    Selain itu, masyarakat kesulitan melakukan deaktivasi atau unreg setelah menerima pesan SMS premium yang tidak didahului dengan adanya registrasi dari pengguna, papar Tantowi.

    Menurut Tantowi, Panja mengeluarkan 6 (enam) rekomendasi penting, antara lain Komisi I DPR meminta kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menjalankan tugas dan kewenangan melalui fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat broadcast secara bertanggungjawab, sehingga ke depan BRTI tidak melakukan kelalaian kembali terkait tugas dan kewenangannya.

    Komisi I DPR juga mendesak kepada Operator dan Content Provider dalam melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Jasa SMS Premium dan SMS Broadcast untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat sebagai pengguna layanan jasa pesan premiumujarnya.

    Kepada aparat penegak hukum, Komisi I meminta untuk menangani kasus pencurian pulsa secara tuntas sehingga pelaku pencurian pulsa baik operator maupun CP diproses sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang yang berlaku.

    Selain itu mendesak BRTI untuk menekankan kepada operator dan content provider agar mekanisme pengembalian pulsa kepada korban pencurian merujuk pada data yang dimiliki oleh operator dan mekanismenya/proses pengembalian pulsa kepada masyarakat dilakukan dengan cara yang mudah.

    Dalam kaitan ini, Komisi I DPR akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dari Panja Pencurian Pulsa sehingga tujuan dari pembentukan yakni penataan ulang regulasi tata kelola Telekomunikasi seluler serta melakukan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti temuan-temuan pencurian berikut barang bukti dan fakta ke proses hukum selanjutnya dapat terlaksana (Az).

    Berita Terkait

    Sekjen: Manfaatkan Teknologi untuk Berikan Pelayanan Publik Prima

    Sivitas Kementerian Kominfo harus memanfaatkan teknologi digital dengan optimal agar dapat membantu meningkatkan efisiensi, produktivitas, d Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Pantau Pembangunan BBPPT

    Menkominfo Johnny G Plate meninjau ruangan dan infrastruktur di lokasi Proyek Pembangunan Laboratorium dimana ini akan menjadi yang terbesar Selengkapnya

    Menteri Johnny Tinjau Pembangunan BBPPT

    Menkominfo memantau langsung agar pembangunan berlangsung baik dan tepat waktu. Selengkapnya

    Dirjen IKP: ASO Berpotensi Tumbuhkan 232.000 Pekerjaan Baru

    Program ASO memiliki beragam manfaat yang akan dirasakan langsung masyarakat, salah satunya menumbuhkan 232.000 pekerjaan baru. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA