FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 01-2015

    4766

    Kemkominfo Persingkat Proses Izin Bidang Postel dan Penyiaran

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kemkominfo persingkat Proses Izin Bidang Postel dan PenyiaranJakarta, Kominfo - Untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah perizinan  dengan baik kepada masyarakat, Kementerian Kominfo mengeluarkan  sejumlah jenis perizinan di bidang Pos dan Telekomunikasi serta spektrum frekwensi radio.

    "Reformasi perizinan untuk memotong jalur proses birokrasi perizinan yang tidak memberikan nilai tambah sehingga dapat mempercepat penyelesaian izin. Secara otomatis mengurangi jumlah hari prosesnya."Kata Menkominfo Rudiantara dalam acara berakfast meeting, dengan stake holder bidang Postel dan Penyiaran,  di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/1).

    Untuk tahap awal menkominfo telah menandatangani 8 (delapan) perubahan peraturan menteri yang mengatur tentang ketentuan perizinan di bidang Postel dan Spektrum frekwensi radio. Menteri menyebut sejumlah permen penyenderhanaan proses perizinan bidang Postel dan Penyiaran diantaranya dalam Permen nomor 17 tahun 205 tentang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari dipersingkat menjadi 17 hari kerja.

    Kemudian izin tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semual 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat 8 hari menjadi 6 hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari dan seterusnya."Demikian pula izin penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dari 23 hari menjadi 10 hari,"ungkap Rudiantara

    Menurut Rudiantara, yang paling signifikan pensederhanakan proses perizinan adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.

    "Reformasi perizinan juga dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan yang diperlukan untuk sebuah izin, sehingga ada beberapa persyaratan yang semula diharuskan lalu dihapus,"ujar Rudiantara

    Misalnya, lanjut Menkominfo, izin tentang jasa telekomunikasi bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelumnya pada saat mengajukan izin jasa telekomunikasi, tidak diperlukan lagi adanya persyaratan teknis karena yang bersangkutan telah memiliki data sebelumnya, sepanjang tidak ada perubahan datanya, kecuali data teknis seperti businnes plan dan konfigurasi teknik tetap diperlukan.

    Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas,  Kemkominfo Ismail Cawidu menambahkan bentuk reformasi perizinan lainnya yang dilakukan oleh Menteri Kominfo adalah dengan mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin dari Menteri kepada Direktur Jenderal terkait kecuali izin penyelenggaraan jaringan yang dilakukan melalui proses seleksi.

    Untuk merealisasikan bentuk layanan perizinan ini, Menkominfo telah menugaskan 6 orang pejabat setingkat eselon III yang di BKO-kan di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat yang dilakukan rotasi setiap 6 bulan untuk memberikan pelayanan perizinan terintegrasi dengan layanan perizinan lainnya.

    Delapan peraturan Menkominfo yang diubah dalam rangka reformasi pelayanan perizinan adalah 1. Telekomunikasi Jaringan Telekomunikasi, dari 60 hari menjadi 14 hari. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dari 50 hari menjadi 14 hari, Izin Stasiun Radio (ISR) berbayar dari  44 hari kerja menjadi 21 hari untuk baru, sedangkan perpanjang dari 7 hari kerja menjadi 3 hari kerja, Izin Stasiun Radio yang tidak berbayar dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja, Sertifikat Alat dan perangkat telekomunikasi melalui pengujian dari 30 hari kerja menjadi 23 hari kerja, sedangkan untuk evaluasi dokumen dari 10 hari kerja menjadi 7 hari kerja, Penyelenggaraan Pos baik nasional, provinsi maupun kab/kota proses perizinan dari 14 hari kerja menjadi 10 hari kerja.

    Sedangkan proses Izin Amatir Radio dari 14 hari kerja menjadi 10 hari kerja dan terakhir Proses Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dari 28 hari kerja  menjadi 10 hari kerja.(Yura)

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA