FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 01-2015

    1655

    Menpan RB Apresiasi Kominfo Persingkat Proses Perizinan

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menpan RB Apresiasi Kominfo Persingkat Proses PerizinanJakarta, Kominfo - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengapresiasi dan menyambut baik penyederhanaan atau persingkat pelayanan proses perizinan bidang Pos dan Telekomunikasi serta Penyiaran.

    "Penyederhanaan atau persingkat proses perizinan bidang Postel dan Penyiaran ini salah satu langkah konkrit yang dilakukan Kemkominfo. Sehingga pelayanan birokrasi yang semakin baik dan akuntabel."kata Yuddi usai acara berakfast meeting, dengan stake holder bidang Postel dan Penyiaran,  di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/1).

    Menurut Yuddy, delapan Peraturan Menteri Kominfo yang yang menyangkut proses perizinan ini adalah penyederhanaan dan pendelegasi kewenangan sehingga lebih demokratis. "Ini kami apresiasi. Ini merupakan sebuah terobosan yang baik. Memperpendek jarak, memangkas waktu dan transparansi dari proses perizinan,"ujar Yuddy

    Menteri Yuddy memastikan dengan pelaksanaan tugas ini seluruh aparatur pemerintah dapat memberikan pelayanan yang baik. 

    Delapan peraturan Menkominfo yang diubah dalam rangka reformasi pelayanan perizinan yaitu Telekomunikasi Jaringan Telekomunikasi, dari 60 hari menjadi 14 hari. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dari 50 hari menjadi 14 hari, Izin Stasiun Radio (ISR) berbayar dari  44 hari kerja menjadi 21 hari untuk baru, sedangkan perpanjang dari 7 hari kerja menjadi 3 hari kerja, Izin Stasiun Radio yang tidak berbayar dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja, Sertifikat Alat dan perangkat telekomunikasi melalui pengujian dari 30 hari kerja menjadi 23 hari kerja, sedangkan untuk evaluasi dokumen dari 10 hari kerja menjadi 7 hari kerja, Penyelenggaraan Pos baik nasional, provinsi maupun kab/kota proses perizinan dari 14 hari kerja menjadi 10 hari kerja.

    Sedangkan proses Izin Amatir Radio dari 14 hari kerja menjadi 10 hari kerja dan terakhir Proses Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dari 28 hari kerja  menjadi 10 hari kerja.(Yura)

    Berita Terkait

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Lantik PNS Formasi PKN STAN, Kominfo Targetkan Jadi Pelopor Birokrasi yang Sehat

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo Imam Suwandi mendorong PNS Formasi PKN STAN yang baru dilantik menggali potensi diri dan menjadi pelop Selengkapnya

    Kolaborasi Kominfo-DWP Tingkatkan Literasi Digital Perempuan

    Perempuan memilki kesempatan berwirausaha melalui e-commerce, hingga memberikan kesempatan bagi perempuan dan pasangannya menyeimbangkan kar Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA