FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 02-2015

    1753

    Menkominfo Rudiantara: Pemerintah Bentuk Panel Situs Negatif

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menkominfo Rudiantara: Pemerintah Bentuk Panel Situs NegatifJakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, pemerintah akan membentuk panel terkait situs-situs bermuatan negatif.

    Menurut Rudiantara, pembentukan panel situs negatif tersebut diharapkan menjadi solusi dalam penanganan masalah situs negatif, sehingga tak bobol seperti situs berbagi video Vimeo.

    Fokus perbaikan governance, pemicunya adalah Vimeo. Jadi, dengan kasus Vimeo memicu kita untuk segera memperbaiki governance ini dengan pembentukan panel situs negatif, ujar Rudiantara usai rapat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (20/2) sore.

    Dia menjelaskan, panel tersebut akan terbagi dalam 4 (empat) bidang yaitu panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet; panel Terorisme dan Sara; panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat & Makanan, dan Narkoba; serta panel Hak Kekayaan Intelektual.

    Panel tersebut akan diarahkan langsung di antaranya oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, kepala Badan Ekonomi Kreatif, kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta kepala Badan Narkotika Nasional.

    Nantinya, panel itu akan diketuai oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo dan Wakil Ketuanya oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kemenko Polhukam).

    Rudiantara memastikan panel penanganan situs negatif ini akan mulai terbentuk dalam waktu dekat. “Insya Allah akhir Februari, akhir minggu depan sudah ada,” ungkapnya.

    Dia berharap panel tersebut dapat membantu pemerintah dalam menangkal segala situs-situs negatif. “Mengenai output-nya governance terhadap filtering atau pembatasan pada situs-situs negatif. Mulai 1 Mei sudah ada beroperasi, salah satunya yg akan dibahas adalah Vimeo,” kata Rudiantara.

    Sebelumnya, Kemkominfo dipusingkan oleh Vimeo, situs berbagi video yang dilaporkan menyusupi konten pornografi hingga harus diblokir sejak tahun lalu. Saat akan dilakukan filtering, Vimeo masih enggan untuk mengikuti aturan pemerintah Indonesia (Az).

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA