FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 03-2015

    3221

    Menkominfo: Aturan TV Digital Gugur, Pemerintah Belum Ajukan Banding

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menkominfo: Aturan TV Digital Gugur, Pemerintah Belum Ajukan BandingJakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan, pemerintah belum tentu akan mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI).

    Belum tahu. Saya, belum dapat salinan hasil putusannya, kata Rudiantara usai menghadiri acara IBM SolutionsConnect 2015 di InterContenental MidPlaza Hotel (Grand Ballroom) Jakarta, Selasa (10/3).

    Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, pemerintah sudah sepakat dengan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Ini baru tingkat pertama, tingkat pengadilan. Jadi, kalau misalkan banding, atau bisa juga kasasi, ini masih panjang, kalau dilihat dari sistem pengadilan, ujarnya.

    Namun, pemerintah akan membicarakan hal ini dengan melibatkan pihak-pihak yang terkena dampak dari hasil PTUN ini. “Secara substansi, kita akan bicara dengan orang-orang yang terkena putusan ini,” tuturnya.

    Ketika disinggung, adanya potensi banding setelah mendapatkan hasil putusan sidang PTUN beberapa waktu lalu, Rudiantara pun tidak mengiyakannya.

    Belum tahu. Kita bicara dulu dong, mana yang terbaik untuk industri. Banding nggak banding itu hanya keputusan hukum. Kalau saya lebih kepada substansinya. Ini memomentum untuk menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penyiaran, khususnya bidang digitalisasi, kata Rudiantara.

    Diberitakan sebelumnya, dalam hasil PTUN pada Kamis 6 Maret 2015, PTUN Jakarta telah mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.

    Ada empat keputusan dalam perkara No.119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim (KMH). Pertama, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intevensi seluruhnya. Kedua, menyatakan batal segala peraturan menteri mengenai aturan penyiaran digital. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Dan terakhir, menghukum tergugat dan tergugat intervensi 1 sampai dengan 29 untuk membayar perkara sebesar Rp1.382.000.

    Dalam pengadilan tersebut, Ketua Majelis Hakim (KMH) mempersilahkan untuk tergugat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengajukan banding selama 14 hari setelah putusan (Az).

    Berita Terkait

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    Kolaborasi Kominfo-DWP Tingkatkan Literasi Digital Perempuan

    Perempuan memilki kesempatan berwirausaha melalui e-commerce, hingga memberikan kesempatan bagi perempuan dan pasangannya menyeimbangkan kar Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional

    Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA