FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 03-2015

    3617

    Menkominfo: Revisi Pasal Karet UU ITE Dilakukan Tahun 2015

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menkominfo: Revisi Pasal Karet UU ITE Dilakukan Tahun 2015Bandung, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2015 ini.

    Revisi UU ITE dinilai sangat penting karena beberapa pasal pada UU tersebut khususnya pasal 27 ayat (3) memang merupakan pasal karet. Pasal tersebut ada dan dinilai dapat dengan mudah dipakai untuk memidanakan pihak lain.

    Menurut Rudiantara, revisi Pasal 27 ayat (3) itu akan diupayakan sesuai kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Terkait dengan Pasal 27 ayat (3) kita sepakat dengan DPR, akan revisi UU ITE tersebut pada 2015 atau tahun ini. Kita berharap juga yang berada di sistem peradilan dapat mendengar suara kita, kata Rudiantara di Bandung, Rabu (11/3), di sela-sela acara peninjauan kesiapan Kota Bandung sebagai tempat digelarnya acara puncak peringatan Konferensi Asia Afrika yang akan dilaksanakan April mendatang Bandung, Rabu (11/3).

    Rudiantara mengatakan masih belum dapat memberikan rancangan atau rencana aturan yang baru nanti, karena restruktur ini masih harus dibicarakan dengan DPR.

    Namun, Rudiantara berjanji akan membuat aturan tersebut tidak akan mengundang kontroversi seperti yang terjadi pada saat ini. Dia menilai hukuman yang terlalu tinggi dan terlalu rendah tidak akan mendidik masyarakat. Karena itu, harus ada kesesuaian agar hal yang dinilai melanggar tersebut tidak lagi mudah dilakukan.

    Tuntutan ini harus pas, kalau tidak nanti orang dengan mudah melakukan istilahnya kategori pencemaran nama baik karena merasa tidak diapa-apain. Ini tidak boleh, sehingga tetap harus ada efek jera, namun tidak boleh juga menjadi sesuatu yang kontroversional, kata Rudiantara.

    Menurutnya, revisi hanya akan dilakukan pada pasal yang memang dinilai kontroversional saja karena secara prinsip UU ITE yang ada saat ini memproteksi semua transaksi alat elektronik di Indonesia seperti mobile atau electronic banking.

    Yang kontroversional saja yang direstruktur, yang tidak jangan. Jika UU ITE ini dibuka semua, nanti akan repot karena proteksi transaksi elekronik menjadi tidak ada dasarnya, ujarnya.

    Seperti diketahui, beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) salah satunya Pasal 27 ayat (3) dimana ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur, memang dinilai cukup kontroversional.

    Pasal tersebut dianggap menjadi pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung pada interpretasi pengguna UU ITE itu sendiri (Az).

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Acara Puncak Peringatan Hakordia 2023

    Presiden mengungkapkan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi pemerintah telah melakukan digitalisasi di berbagai pelayanan, seperti Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Budi Arie Tiba di Kepulauan Riau

    Kunjungan Menkominfo Budi Arie untuk menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-90 di Kabupaten Bintan. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Pameran dan Gelar Wicara ISES 2023

    Indonesia Startup Ecosystem Summit. Program tersebut merupakan acara tahunan bagi para penggerak dan fasilitator ekosistem startup Indonesia Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA