[Berita Foto] Sekjen Kominfo Serahkan Hewan Kurban untuk Sivitas Kominfo
Acara penyerahan 14 ekor sapi dari sumbangan satuan kerja dan mitra kerja Kementerian Kominfo itu berlangsung di Pelataran Masjid At-Taqwa, Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyarankan, agar pemilik website atau situs harus memiliki badan hukum dan menggunakan domain Indonesia yakni .co.id, bukan .com.
Dengan memiliki badan hukum, membuktikan bahwa situs tersebut nyata dan terkelola dengan baik, begitu juga, apabila menggunakan .co.id Kemkominfo akan tahu identitas situs tersebut, karena sudah terdaftar.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemkominfo Henri Subiakto menyatakan, ketika website atau situs tersebut mengandung unsur jurnalistik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah semestinya berdomain Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang.
Kalau website atau situs itu pakai domain Indonesia yaitu co.id maka pasti terdata di database kami dan kami bisa lacak juga di mana alamatnya. Kalau pakai domain.com kan domain Amerika, kata Henri di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Dengan alasan tersebut, menurut Henri, salah satu alasan mengapa Kemkominfo dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak melakukan pemanggilan terhadap pemilik website atau situs yakni tidak terteranya alamat dan domain yang jelas.
Jika website atau situs atau pun media itu jelas asal-usulnya, semestinya Kemkominfo bisa melacak keberadaannya. Sayangnya, karena yang dipakai domain Amerika maka hal tersebut sulit untuk diketahui identitasnya, ujarnya.
Untuk itu, Henri mengapresiasi kedatangan 7 (tujuh) website/situs yakni aqlislamiccenter.com, hidayatullah.com, kiblat.net, salam-online.com, panjimas.com, arrahmah.com dan gemaislam.com, yang telah dilaporkan pihak BNPT untuk dilakukan filtering oleh Kemkominfo. “Kalau begini, kitakan bisa ketemu. Jadi, kita tahu. Saya berharap dua belas situs lainnya juga datang untuk mengkomunikasikan kepada kami,” pinta Henri.
Ketika ketujuh situs tersebut meminta Kemkominfo untuk tidak dilakukan pemblokiran, Henri menyatakan masih ada peluang untuk menormalkan situs mereka.
"Untuk normalisasi pasti bisa dong. Lama proses normalisasinya belum tahu. Itu tergantung dari para pimpinan di Menkopolhukam dan BNPT", kata Henri.
Henri menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga untuk menormalisasi 12 website/situs lainnya. “Namun sebelum melakukan normalisasi, mereka harus menghadap kepada pemerintah. Ini untuk membuktikan bahwa media tersebut benar-benar ada,” kata Henri.
Sebelumnya, BNPT telah meminta Kemkominfo untuk memblokir 3 (tiga) situs. Namun BNPT kembali menyurati Kemkominfo melalui surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal untuk menambah 19 situs ke dalam system filtering Kemkominfo.
Adapun website/situs yang dimintai untuk dilakukan pmblokiran yakni arrahmah.com; voa-islam.com; ghur4ba.blogspot.com; panjimas.com; thoriquna.com; dakwatuna.com; kafilahmujahid.com; an-najah.net; muslimdaily.net; dan hidayatullah.com.
Selain itu, salam-online.com; aqlislamiccenter.com; kiblat.net; dakwahmedia.com; muqawamah.com; lasdipo.com; gemaislam.com; eramuslim.com; daulahislam.com; shoutussalam.com; azzammedia.com; dan indonesiasupportislamicatate.blogspot.com. (Az).
Acara penyerahan 14 ekor sapi dari sumbangan satuan kerja dan mitra kerja Kementerian Kominfo itu berlangsung di Pelataran Masjid At-Taqwa, Selengkapnya
Masalah interferensi yang ditimbulkan dari komunikasi radio nelayan, merupakan salah satu isu yang sering muncul sebagai dasar pelaksanaan s Selengkapnya
Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Selengkapnya
Program beasiswa Kementerian Kominfo bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia dan di luar negeri. Selengkapnya