FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 04-2015

    8753

    Kemkominfo Berharap Dewan Pers Tindak Media Massa Tanpa Badan Hukum

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kemkominfo Berharap Dewan Pers Tindak Media Massa Tanpa Badan HukumYogyakarta, Kominfo - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa Henry Subiakto menyatakan, dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers, media massa harus berbadan hukum.

    Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), website/situs, media massa khususnya online untuk menggunakan domain Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang yakni domain .id, bukan .com yang merupakan domain Amerika.

    Untuk itu, Henry berharap Dewan Pers dapat mengawasi dan melaporkan media massa atau perusahaan pers yang tidak berbadan hukum untuk ditindak karena telah menyalahi Undang-Undang Pers. “Kami serahkan ke Dewan Pers. Lalu, kalau tidak ada laporan ya kami tidak bisa menindak lebih lanjut untuk memblokirnya, kata Henry Subiakto dalam seminar nasional bertajuk Revolusi Mental Pers: Sejarah Baru Pers Indonesia di Yogyakarta, Selasa (14/4).

    Henry menjelaskan, seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung, dimana keberadaannya, secara otomatis akan menjadi konsumsi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media.

    Sekarang ini, siapa pun bisa membuat media, bisa ditutup dan dibuka lagi, sementara tidak ada badan yang betul-betul mengawasinya, jelas Henry.

    Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, Dewan Pers dapat lebih agresif mengkaji persoalan tersebut. Pasalnya, jika keberadaan sebuah situs media massa dinilai tidak memenuhi syarat oleh Dewan Pers, Kemkominfo dapat menindaklanjuti dengan memblokir. “Kalau Dewan Pers minta situs itu diblokir, maka kami akan memblokir,” pungkas Henry. (Az).

    Berita Terkait

    Serpihan Logam dalam Makanan Bayi? Awas Hoaks!

    Video tersebut beredar dengan narasi bahwa makanan bayi tersebut mengandung logam. Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo dan Wamenkominfo Sidak Media Center KTT ke-43 ASEAN

    Media Center yang menjadi tempat layanan bagi jurnalis peliput KTT ASEAN Ke-43 hampir rampung. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA