FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 05-2015

    6273

    Evaluasi Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Panggilan Premium (Premium Call)

    SIARAN PERS NO.32/PIH/KOMINFO/5/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 18 Mei 2015) – Menindaklanjuti maraknya promosi layanan premium call yang disebarluaskan melalui SMS dengan kata-kata yang tidak selayaknya dan mengarah kepada pornografi dan penipuan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik beberapa poin berikut ini:

    1. Layanan premium call diselenggarakan oleh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call) dengan kode akses 08091X1-X6 dengan bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. Layanan premium call umumnya digunakan untuk chatting dan konsultasi yang dikenakan tarif premium berdasarkan kesepakatan penyelenggara jaringan dengan penyelenggara premium call.
    2. Layanan premium call yang telah disalahgunakan sehingga mengarah kepada pornografi dan penipuan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum”.
    3. Pada tanggal 15 Mei 2015 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo memanggil seluruh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call), dan telah diberikan sanksi administrasi kepada penyelenggara yang terbukti melanggar, yang akan diikuti oleh tindak lanjut sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika para penyelenggara tersebut tidak menunjukkan itikad baik mematuhi ketentuan yang berlaku.
    4. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini sedang menertibkan registrasi kartu SIM perdana (SIM Card) prabayar dan tata distribusi kartu SIM perdana untuk menekan penyebaran spam melalui long number.
    5. Secara bertahap gerai-gerai penyedia kartu SIM perdana akan ditertibkan sedemikian hingga kedepannya hanya ada gerai resmi yang memiliki perjanjian kerjasama dengan operator.

     

    Kementerian Kominfo menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap ragam isi SMS yang memuat isi asusila dan modus penipuan. Masyarakat diminta untuk mengabaikan berbagai SMS yang menawarkan hadiah, tawaran harga murah yang tidak logis, dan tawaran yang mengarah kepada pornografi yang disebarkan melalui SMS ataupun berbagai sosial media.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA