FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 05-2015

    3368

    Registrasi Prabayar: Indosat Akui Akan Berdampak Pada Penetrasi Pelanggan

    Kategori Sorotan Media | sorotan.media

    Registrasi Prabayar: Indosat Akui Akan Berdampak Pada Penetrasi Pelanggan

    Jakarta, Selular.ID – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran terkait registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module Card) oleh operator. Hal ini diakui BRTI sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23 Tahun 2005 dan sebagai upaya penertiban registrasi kartu perdana serta pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

    Dalam Surat Edaran Nomor: 159/BRTI/V/2015 tersebut BRTI meminta operator untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server sehingga hanya bisa diregistrasi oleh petugas gerai. Ketentuan tersebut harus dipenuhi selambat-lambatnya dua bulan sejak diterbitkannya surat edaran itu.

    “Penyelenggara jaringan (operator) wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar, untuk menjamin ketertelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM,” jelas Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Kominfo dalamketeranga tertulisnya.

    Lebih lanjut Ismail menyampaikan pelaksanaan perbaikan mekanisme registrasi yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya oleh para penyelenggara telekomunikasi ini menunjukkan komitmen pelayanan yang diberikan para penyelenggara telekomunikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal ini pengguna.

    Menanggapi surat edaran tersebut, Indosat seperti disampaikan Adrian Prasanto, Division HeadCorporate Communication Indosat kepada Selular .ID menyatakan mendukung penuh arahan Pemerintah. “Saat ini kami sedang mempersiapkan sistem internal untuk memenuhi permintaan BRTI tersebut. Dengan registrasi prabayar yang baik dan tertib, perusahaan dapat mengenali pelanggan dengan lebih  baik sementara bagi pelanggan memiliki pengetahuan akan hak-haknya sebagai konsumen dengan lebih komprehensif,” jelasnya.

    Terkait pengaruhnya terhadap penetrasi yang dilakukan oleh Indosat untuk mendapatkan pelanggan baru, Adrian mengakui hal ini tentu akan ada dampaknya, Namun menurutnya jika Pemerintah konsisten dan semua operator patuh, pada akhirnya Industri dan pelanggan akan menyesuaikan dengan aturan ini.

    Untuk mensosialisaikan aturan ini kepada pelanggan maupun calon pelanggannya Indosat juga mengaku akan melakukan sosialisasi melalui outlet-outlet, pembuatan banner, dan lain sebagainya.

    Sumber: http://selular.id/news/telco/2015/05/registrasi-prabayar-indosat-akui-akan-berdampak-pada-penetrasi-pelanggan/

    Berita Terkait

    Sinar Mas Land-Menkominfo Salurkan Bantuan Pangan

    SINAR Mas Land terus mendistribusikan paket bantuan bahan pangan kepada warga yang terdampak covid-19. Hal tersebut merupakan bagian dari ke Selengkapnya

    Septriana Tangkary: Gunakan Media Sosial untuk Berkarya Menghasilkan Sesuatu

    POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Ditjen IKP Kementerian Kominfo Septriana Tangkary, Selengkapnya

    Menkominfo: Indonesia lulus ujian dari gempuran informasi 2019

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bangsa Indonesia bisa dikatakan lulus ujian dari gempuran informas Selengkapnya

    Regulasi IoT di Indonesia Dijanjikan Rampung Tahun Ini

    Memasuki era Internet of Thing (IoT), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyiapkan playing ground. Kominfo berjanji untuk menyedia Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA