FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 07-2015

    6122

    Menkominfo Tandatangani Peraturan Menteri Perihal Penetapan TKDN

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menkominfo Tandatangani Peraturan Menteri Perihal Penetapan TKDNJakarta, Kominfo - Bertempat di Ruang Rapat Amir Sjarifoeddin Lt. 7 Kementerian Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Bpk. Rudiantara pada Hari Jumat, 3 Juli 2015 menandatangani Permenkominfo mengenai Ketetapan Pemerintah bagi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Pada acara tersebut dihadiri langsung oleh dua menteri yang berkompoten dengan permekominfo tersebut, yaitu Menteri Perdagangan, Bpk. Rahmat Gobel dan Menteri Perindustrian Bpk. Saleh Husin bersama para dirjen yang terkait dengan kompetensi dari masing-masing kementerian.

    Pada Rapat Penandatanganan Permenkominfo tersebut yang merupakan Persyaratan Teknis Alat dan/atau Peranagkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE), Menkominfo menyampaikan bahwa masyarakat berharap dan menunggu beleid kebijakan Pemerintah tentang TKDN pada smartphone dan ini bukan kebijakan Kementerian Kominfo, atau Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan semata-mata. Jadi, ini merupakan Kebijakan Pemerintah RI dimana memang pada dasarnya harus ada menteri teknis di bidang masing-masing untuk menyampaian ke publik.

    Selanjutnya dalam keterangan kepada media di Ruang Press Room Kementerian Kominfo, pada hari yang sama, dikatakan Menkominfo bahwa penetapan, pengawasan dan implementasinya dari Permenkominfo ini akan terus bekerja sama dengan ketiga menteri ini dan kebijakan ini akan berlaku efektif  mulai 1 Januari 2017 dimana semua smartphone yang 4G LTE (FDD) harus mempuyai kandungan lokal minimum 30% sedangkan TDD-nya akan ditetapkan pada tahun berikutnya. Oleh karena economic costnya kill-nya berbeda. Dan sambil menunggu memasuki Tahun 2017 akan dikeluarkan kebijakan lain bersifat teknis dengan mengeluarkan surat edaran bersama dari tiga menteri karena untuk menunjukan Pemerintah dalam kebijakannya adalah searah dan dikeluarkanya kebijakan ini melalui Good Government Governance atau konsultasi publik dengan menyertakan para stakeholder utama diajak dalam pembahasannya kemudian ketika masih dalam draft awal sebelum dirilis Permenkominfo tersebut ditayangkan di website terlebih dahulu agar dikomentari oleh para stakeholder dan concern kepada regulasi ini diterima. Pertimbangan waktu dan konsep seperti secara detail sehingga permenkominfo ini ditetapkan.

    “Kita ingin lebih memberdayakan bangsa ini, kemampuan mandiri, dari brain-ware, fokus tidak kepada hardware namun kepada value yang bisa di-create olah bangsa Indonesia yaitu misalnya software dan design house”, ujar Menkominfo.

    Menkominfo mengatakan selanjutnya bahwa salah satu alasan mengapa Pemerintah mengeluarkan kebijakan  ini karena setiap tahun tiga miliar setengah dolar Indonesia menggunakan smartphone (data resmi),  artinya nilai tersebut memberi kontribusi selama ini kepada defisit tranksaksi perdagangan yang pada akhirnya akan makin besar mengakibatkan polatilitas.

    Menkominfo Tandatangani Peraturan Menteri Perihal Penetapan TKDNPada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Bpk. Saleh Husin menjelaskan bahwa akan merevisi kebijakan atau  Peraturan Menteri Perindustrian dalam rangka mendukung implementasi Permenkominfo ini, tentu dalam perhitungan TKD-nya tidak hanya hardware dihitung akan tetapi software juga. Tentunya, ini untuk meningkatkan dan mengurangi import smartphone yang sudah ada. Dari data yang ada memang selama ini kita import smartphone sekitar 70 juta unit pada Tahun 2012, dan Tahun 2014 dapat diturunkan turun menjadi 54 juta atau sekitar 23 %. Diharapkan dapat menurun terus. Disamping itu, sudah ada 16 merek ponsel perakitannya sudah dilakukan dalam negeri dan memenuhi telah TKDN sebesar    20 %.  

    Sementara Menteri Perdagangan, Bpk. Rahmat Gobel mengatakan Kementerian Perdagangan hanya akan memberikan izin impor apabila ada rekomendasi dari Kementerian Kominfo dan Kementerian Peridustrian. Tentunya Kementerian Perdagangan mendukung sepenuhnya kebijakan yang oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian.  Kita ingin ada added value, kita tidak ingin pasar Indonesia hanya tempat untuk produk impor yang sebetulnya, kita dapat memproduksinya dan apalagi kita lihat kontennya dari smartphone adalah software  dan orang Indonesia bisa membuat konten itu. Dan nilai software besar nilainya dan added value kita harus bangun di Indonesia sehingga industri bisa menjadi kuat. Karena pasar dalam negeri itu sendiri adalah kekuatan kita. (doni)

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA