FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 07-2015

    7152

    Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Perangkat Lunak Sistem Elektronik

    SIARAN PERS NO.55/PIH/KOMINFO/07/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 15 Juli 2015) – Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik.

     

    Pasal 7 ayat (1) PP PSTE mengatur bahwa Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib: terdaftar di Kementerian Kominfo; terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Pasal 7 ayat (2) PP PSTE mengamanatkan agar persyaratan Perangkat Lunak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Penyusunan RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik telah dilakukan sejak akhir tahun 2013 dan dilanjutkan pada tahun 2014, dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait, yakni: Unit Kerja terkait di Kementerian Komunikasi dan Informatika; Anggota the Open Web Application Security Project (OWASP) Application Security Verification Standard (ASVS); dan Akademisi (Universitas Indonesia dan German Swiss University).

     

    Ruang lingkup persyaratan Perangkat Lunak mencakup semua kode sumber termasuk kode sumber yang dikembangkan atau dimodifikasi dokumentasinya dalam rangka menciptakan Perangkat Lunak. Sementara itu, Persyaratan Perangkat Lunak Sistem Elektronik terbagi atas 2 (dua) yakni Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

     

    Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi Nama Pengembang, Nama Perangkat Lunak, versi, jenis layanan, rentang jumlah pemakai, siklus hidup produk, berbasis wep atau desktop, dan sistem operasi yang didukung. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran dengan menyerahkan kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Lunak.

     

    Persyaratan Teknis yang harus dipenuhi mengacu pada Open Web Application Security Project (OWASP) Application Security Verification Standard (ASVS), yang meliputi 3 (tiga) level. Pemenuhan persyaratan teknis disesuaikan dengan risiko Sistem Elektronik dengan ketentuan: Perangkat Lunak yang digunakan dalam Sistem Elektronik Strategis harus memenuhi persyaratan teknis Level 3, untuk Perangkat Lunak dalam Sistem Elektronik Tinggi harus memenuhi persyaratan teknis minimal level 2, dan Perangkat Lunak dalam Sistem Elektronik Rendah minimal Level 1.

     

    Persyaratan Perangkat Lunak Sistem Elektronik mencakup 13 (tiga belas) area persyaratan yakni otentikasi, manajemen sesi, kontrol akses, validasi input, kriptografi pada verifikasi statis, penangan error dan pencatatan log, proteksi data, keamanan komunikasi, keamanan HTTP, control kode berbahaya, logic bisnis, berkas dan sumber daya, dan aplikasi mobile.

     

    RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik terdiri atas 12 Bab dan 17 Pasal, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Bab I     :   Ketentuan Umum
    2. Bab II    :   Asas dan Ruang Lingkup
    3. Bab III   :   Persyaratan
    4. Bab IV   :   Sistem Elektronik
    5. Bab V    :   Penerapan Persyaratan Perangkat Lunak Sistem Elektronik
    6. Bab VI   :   Audit
    7. Bab VII  :   Tata Cara Audit
    8. Bab VIII :   Periode Audit
    9. Bab IX   :   Pengawasan
    10. Bab X    :   Sanksi
    11. Bab XI   :   Ketentuan Peralihan
    12. Bab XII  :   Ketentuan Penutup

     

    Tanggapan dan masukkan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Ferdinandus Setu (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan), email: ferdinandus.setu@kominfo.go.id  selambat-lambatnya 31 Juli 2015.

     

    ***

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA