FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 08-2015

    3023

    Kemkominfo Wajibkan Satker Gunakan Aplikasi SIRUP

    Kategori Berita Kominfo | andr010

    Bogor, Kominfo - Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan aplikasi Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya.

    Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP dimaksukan agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.

    “Saya imbau Ditjen IKP (Informasi Komunikasi Publik-red), kalau belanja harus dimasukkan lewat program SIRUP agar masyarakat bisa membaca, oh, IKP itu akan belanja ini, akan tender ini, akan melaksanakan ini dan lainnya”, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Suprawoto saat kegiatan Pembentukan Karakter di Lingkungan Ditjen IKP Tahap II Tahun 2015 di The Highland Park Resort, Bogor, Minggu (23/8).

    Suprawoto menambahkan, SIRUP tersebut dibuat mulai awal tahun berjalam. “Buat kegiatan itu melalui SIRUP mulai bulan Januari, jangan di belakang. Artinya jangan di bulan September, Oktober dan bulan seterusnya”, ujarnya.

    Dia mengungkapkan bahwa serapan anggaran Kemkominfo hingga bulan Agustus 2015 ini baru 20 persen, sementara serapan untuk infrastruktur baru sekitar 25 persen. “Kemkominfo itu serapannya sekitar 20 persen sampai bulan Agustus. IKP 47 persen,” tuturnya.

    Dengan serapan tersebut, Suprawoto menilai seperti kehidupan beruang. “Artinya bahwa, kita birokrasi (pemerintah-red) itu memandang masyarakat supaya hidup seperti beruang, artinya kalau enam bulan makan, kemudian enam bulan tidur,” terangnya seraya menambahkan kalau dilihat trend serapannya, membedolnya di bulan Oktober, Nopember dan Desember. Artinya, awal bulan kita tidak pernah belanja (Aak).

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA