FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 10-2015

    3285

    Konsultasi Publik atas RPM Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas

    SIARAN PERS NO.78/PIH/KOMINFO/10/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 2 Oktober 2015) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. RPM ini diperuntukan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan konten Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

     

    Adapun yang diatur dalam RPM tersebut antara lain:

    1. Setiap penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
    2. Penyelenggara wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement/SLA) dengan penyelenggara lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
    3. Standar kualitas pelayanan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara meliputi:
      • Standar pemenuhan permohonan registrasi dan pemberhentian registrasi
      • Standar ketersediaan layanan
      • Standar tingkat laporan gangguan layanan konten
      • Standar penanganan pengaduan pelanggan konten.
    4. Penyelenggara wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan selama 1 (satu) tahun.
    5. Penyelenggara wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap 3 (tiga) bulan.

    6. BRTI memverifikasi laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan mempublikasikan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara melalui laman resmi dan/atau media lainnya.

     

    Kepada masyarakat yang bermaksud untuk memberikan masukan terhadap RPM ini, dapat disampaikan ke alamat email pudho_h@yahoo.com dan siti_n@postel.go.id dari tanggal 2 Oktober 2015 s.d. 16 Oktober 2015.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 285/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tindak Lanjuti WRC 2023, Kominfo Selaraskan Kepentingan Nasional

    10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 284/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Cetak Talenta Digital Andal, Wamenkominfo Minta Terapkan Mindset Adaptif dan Agile

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria meminta penerapan mindset untuk menghasilkan talenta digital andal. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA