Pemblokiran Situs i-Doser Dilanjutkan
SIARAN PERS NO.81/PIH/KOMINFO/10/2015
Rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba terkait situs i-doser yang diisukan dengan istilah Digital Narcotic merekomendasikan untuk tetap melanjutkan pemblokiran situs tersebut yang memang telah diblokir sejak hari Rabu 14 Oktober 2015.
Rapat yang Panel yang dihadiri oleh perwakilan dari BNN, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII) dan beberapa tim ahli telah memberikan telaahan dari berbagai aspek dan menyimpulkan bahwa :
- Situs i-doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum (dalam hal ini menggunakan istilah : kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya) sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001 ;
- Antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen).
Istilah narcotic digital sesungguhnya hanya merupakan strategi pemilik situs karena dari hasil telaahan BNN menyatakan hal tersebut tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan lainnya yang berbahaya. Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan.
Rapat Panel ini mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para pengelola ISP untuk menindaklanjuti.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, e-mail:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)
Saat ini Kementerian Kominfo telah mengembangkan program kota cerdas atau smart city dan pembangunan Pusat Data Hijau (PDH). Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyusun Visi Indonesia Digital 2045 sebagai dukungan mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selengkapnya
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya