Media Center World Water Forum 2024 Mampu Tampung Seribu Jurnalis
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menjelaskan media center itu akan memiliki berbagai fasilitas penunjang kerja jurnalis peliput World Water Fo Selengkapnya
Jakarta, (Kominfo) - Total 128 Media Center dan Mobile Pusat Teknologi Informasi Komunitas (M-PUSTIKA) Program Tahun 2011-2014 dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemkominfo kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota kini dialihkan menjadi aset Barang Milik Negara Daerah.
Penandatangani Pengalihan Aset Kominfo tersebut dilakukan oleh 128 pemerintah provisi, kabupaten dan kota yang diwakili oleh para Pejabat Dinas Kominfo, dan disaksikan langsung Sesditjen IKP Hendra Purnama, Direktur Pengelolaan Media Publik Sunarto serta Kasubdit Media Online Nurlaili, di Ruang Maladi, Ditjen IKP, Kemkominfo, Jakarta, Senin (9/11).
Menurut Hendra, dengan dilakukan penandatanganan bantuan hibah aset Kemkominfo maka secara adminitratif bantuan hibah sudah menjadi Barang Milik Negara Daerah sehingga diharapkan pengelolaan Media Center dan M-Pustika menjadi tanggungjawab penerima bantuan. "Penandatanganan penerimaan barang hibah ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai mestinya dan dipelihara dengan baik sehingga penyebaran informasi melalui sarana tersebut dapat berjalan,"kata Hendra
Hendra mengaku mendapat laporan dari Itjen Kominfo, banyak ditemukan M-Pustika digunakan semesti misalnya peralatan dan sarana yang ada di M-Pustika tersebut kosong alias tinggal kardus saja. Menurutya bantuan hibah ini secara administrasi tanggungjawab Sesditjen IKP, kami berharap kesediaan administrasi dapat dilakukan dengan benar sehingga saat pemeriksaan BMN, secara administrasi baik dan dapat dipertanggungjawabkan,"tuturnya (YDR)
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menjelaskan media center itu akan memiliki berbagai fasilitas penunjang kerja jurnalis peliput World Water Fo Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta yang dilansir dari cekfakta.tempo.co, belum ada hasil penel Selengkapnya
Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak benar. Selengkapnya
Kementerian Kominfo sudah punya standar untuk memfasilitasi jurnalis dalam event nasional maupun internasional, Selengkapnya