FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 11-2015

    4681

    Penutupan Hak Akses 22 Situs Musik Ilegal

    SIARAN PERS NO.88/PIH/KOMINFO/11/2015
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 23 November 2015 -Setelah sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penutupan hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya film, saat ini Kemkominfo kembali menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik. Penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).    

    Adapun 22 situs yang ditutup hak aksesnya tersebut adalah sebagai berikut:

    1)        laguhit.com

    2)        mp3days.net

    3)        weblagu.com

    4)        wapkalagu.com

    5)        iozmusik.com

    6)        lagu.in

    7)        carilagu.net

    8)        bursalagu.com

    9)        beemp3s.org

    10)     arenalagu.com

    11)     saranmu.com

     

    12)     tubidy.im

    13)     stafaband.info

    14)     memomp3.com

    15)     zinzhu.com

    16)     mp3take.com

    17)     kumpulbagi.com

    18)     onlagump3.info

    19)     newlagump3.com

    20)     targetlagu.com

    21)     musik-corner.info

    22)     musicxplore.com 

    Sebagai tindak lanjut, Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs tersebut pada tanggal 12 November 2015. Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

    Berdasarkan data dari ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430.000 pengakses per bulan. Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu saja, dengan asumsi satu lagu seharga Rp. 7.000, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 milyar sebulan sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 milyar per bulan.

    Selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan pengguna internet dapat menggunakan situs-situs musik yang legal untuk mengakses lagu-lagu secara legal, antara lain:

    1)    Langit Musik

    2)    Arena Musik

    3)    Melodi online (melon)

    4)    Guvera

    5)    Joox

    6)    Volup

    Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mengapresiasi dan sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kemkominfo dan Kemkumham tersebut. Melalui Satgas Anti Pembajakan yang dibentuknya, selama ini BEKRAF telah memberikan pendampingan pengaduan pembajakan karya musik dan film bagi para pelaku sub sektor ekonomi kreatif di bidang musik dan film, termasuk kepada ASIRI, agar pengaduan yang disampaikan dapat memenuhi syarat untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu antara lain oleh Kemkominfo dan Kemkumham.     

    Berbagai pelaku Industri Musik Nasional, diantaranya pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman, dan musisi, juga mengapresiasi dan menyambut gembira langkah-langkah yang telah diakukan oleh Kemkominfo dan Kemkumham tersebut. Selama ini tindakan nyata dari pemerintah untuk lebih serius menangani masalah situs-situs musik ilegal tersebut sangat diharapkan. Mereka menilai, penutupan situs-situs tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pembajakan online tersebut dan awal yang baik dalam rangka menuntaskan masalah pelanggaran hak cipta terhadap karya kreatif.   

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 321/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Presiden Joko Widodo mendorong IDTH menjadi pusat inovasi agar dapat menjadikan produk perangkat digital dalam negeri mampu bersaing dengan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 320/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Sertifikasi Gratis UMKM, Presiden: Jadikan IDTH Penguat Ekosistem Teknologi Digital Lokal

    IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 319/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tingkatkan Kualitas SDM, Wamenkominfo Dorong Pusat Riset dan Pengembangan AI

    Pemerintah mendorong pembangunan pusat riset dan pengembangan AI untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan di bidang AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 318/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Manfaatkan AI untuk Majukan Bangsa

    Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 26,7 juta orang pekerja telah terbantu dengan keberadaan teknologi AI dalam menjalankan pekerjaan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA