FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 03-2021

    1592

    Presiden Cabut Lampiran Perpres 10/2021 mengenai Investasi Minuman Keras

    Kategori Berita Pemerintahan | doni003

    Jakarta, Kominfo - Presiden RI Joko Widodo menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/03/2021).

    “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden.

    Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    “Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

    Berita Terkait

    Indonesia-Apple Jajaki Peluang Pengembangan Manufaktur dan Investasi Teknologi

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Apple berencana untuk menambah Apple Developer Academy keempat sebagai i Selengkapnya

    Presiden Gelar Griya Bersama Para Menteri di Istana Negara

    Acara gelar griya menjadi ajang untuk merenungkan nilai-nilai sosial, kebersamaan, dan harapan bagi bangsa Indonesia. Selengkapnya

    Presiden Tinjau Arus Mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen

    Dalam kunjungannya, Presiden melihat secara langsung kesiapan infrastruktur serta manajemen pelaksanaan mudik yang terpantau baik. Selengkapnya

    Presiden Berbuka Puasa Bersama dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju

    Ini merupakan buka puasa bersama yang digelar kembali di Istana setelah terakhir digelar pada tahun 2019 lalu. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA