FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 03-2021

    1925

    Dampingi Korban Eksploitasi Seksual Daring, KemenPPPA Ingatkan Peran Orang Tua

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003

    Jakarta, Kominfo – Di tengah pandemi Covid-19, puluhan anak menjadi korban ekploitasi seksual melalui jaringan online. Humas Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan stakeholders lain secara resmi mengungkap kasus eksploitasi seksual yang mengakibatkan 15 anak menjadi korban di Tangerang Selatan, Selasa (16/03/2021). 

    “Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang tuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak karena dianggapnya itu pergaulan biasa,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021).

    Sesuai dengan tambahan fungsi baru tentang penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, Kemen PPPA telah melakukan pendampingan dan assesmen bagi korban kasus eksploitasi anak ini sejak awal pemeriksaan oleh kepolisian dilakukan. Assesmen lebih mendalami motif masing-masing korban yang berbeda, salah satunya karena kebutuhan hidup.

    Deputi Nahar berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak agar terhindar dari bujuk rayu.

    “Ini tentu diharapkan tidak di contoh oleh orang lain, karena kita berharap kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Himbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa,’” tegas Nahar.

    Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk memberikan penampungan sementara serta pendampingan psikologis kepada para korban. Kemen PPPA juga terus memantau proses hukum dan memastikan pelaku dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah,” jelas Nahar.

    Selain Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.

    Kasus ini juga dapat didalami lebih lanjut untuk mengetahui kaitan dengan praktek perdagangan orang dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

    Berita Terkait

    Indonesia dan Timor-Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Perbatasan

    PM Xanana Gusmao menyambut baik kinerja tim negosiasi perjanjian antara Indonesia dan Timor-Leste Selengkapnya

    Pemerintah Tegas Berantas Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Selain penegakkan terhadap pelaku TPPO, perhatian kepada pekerja migran juga akan diberikan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan pen Selengkapnya

    Hadapi Kontestasi Pemilu, Wapres Ajak Wujudkan Demokrasi yang Matang

    Pembangunan demokrasi hendaknya juga menjadi komitmen kolektif yang mampu merangkul keberagaman warga bangsa. Selengkapnya

    Wapres Paparkan Tiga Langkah Kembangkan Pariwisata Berkearifan Lokal

    Wapres pun mengimbau agar para pihak yang terkait dapat memanfaatkan media sosial dengan baik dalam promosi ini, agar gaung pariwisata Indon Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA