Awas Hoaks Lowongan Pekerjaan Online!
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar sebuah flyer digital berisi aturan larangan mudik tahun 2021 beserta sanksinya. Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta flyer yang beredar merupakan aturan dan sanksi larangan mudik lebaran tahun 2020.
Peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Larangan mudik tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Jumat (23/04/2021):
[DISINFORMASI] Video Korban Berjatuhan di India Akibat Virus Corona
[DISINFORMASI] Flyer Larangan Mudik Tahun 2021
[DISINFORMASI] Pertamina di Palembang Terbakar
[HOAKS] Surat Tawaran Dana Bantuan APBN/APBD Mengatasnamakan Ditjen Dikti Kemendikbud
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya
Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya
Fakta dari akun Instagram resmi @poldabali klaim video antrean panjang itu hoaks. Selengkapnya
Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, narasi soal BI tidak melayani penukaran uang baru untuk Idul Selengkapnya