Sertifikasi Alat & Perangkat Telekomunikasi
Sertifikasi dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi, SDPPI Kominfo selaku Lembaga Sertifikasi. Pengaju wajib membayar biaya sertifikasi ( Selengkapnya
Untuk mendapatkan sertifikat operator :
Bagi peserta ujian negara REOR yang dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan disumpah oleh pejabat dari Direktorat Jenderal SDPPI dan diberi sertifikat operator sesuai dengan kategori yang dipilih, sehingga berhak untuk melakukan pekerjaan operator di kapal yang berlayar di area A1, atau A1, A2, A3, dan A4 dengan dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikatnya.
Kunjungin laman Sertifikasi REOR
Sertifikasi dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi, SDPPI Kominfo selaku Lembaga Sertifikasi. Pengaju wajib membayar biaya sertifikasi ( Selengkapnya
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola sec Selengkapnya