FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 03-2022

    1466

    Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003

    Jakarta Selatan, Kominfo - Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menaker  Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang  memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.  Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

    Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 

    "Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida. 

    Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja dan buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

    "Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida 

    Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

    "Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.

    Berita Terkait

    Presiden Ajak ASEAN dan Australia Perkuat Kemitraan di Usia Emas 50 Tahun

    ASEAN dan Australia berbagi tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran di kawasan tersebut. Selengkapnya

    Pemerintah Imbau Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Covid-19 di Akhir 2023

    Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan aktivitas masyarakat terutama wisatawan di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif d Selengkapnya

    Peringatan Hari Ibu ke-95, Merayakan Perjuangan Perempuan Indonesia

    Momentum bagi setiap orang untuk mengenang dan menghargai kontribusi serta perjuangan perempuan Indonesia yang begitu besar dari masa ke mas Selengkapnya

    Presiden Joko Widodo Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023

    Presiden bertindak selaku pembina upacara dalam pengukuhan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA