FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 04-2022

    1168

    Inmendagri PPKM Jawa-Bali Terbaru Terbit, Mayoritas Wilayah Level 1 dan 2

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003

    Jakarta Pusat, Kominfo - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku efektif mulai tanggal 5 April hingga 18 April 2022.

    Sesuai dengan Inmendagri ini, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

    “Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis di Jakarta Pusat, Selasa (05/04/2022).

    Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.

    Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan, ma, pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran serta kafe di daerah dengan status Level 2. Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

    “Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” ujarnya.

    Pemerintah, kata Safrizal, meyakini vaksinasi menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan Covid-19. Karena itu, penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

    “Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” ujarnya.

    Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk tren pelandaian laju pandemi saat ini.

    “Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya. 

    Berita Terkait

    Menteri PPPA: Kartini Masa Kini Harus Mandiri, Berdaya dan Setara

    Menteri Bintang Puspayoga mengungkapkan meski perjuangan Kartini membawa banyak perubahan, upaya membumikan kesetaraan perlu terus dilanjutk Selengkapnya

    Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali Meningkat Signifikan

    Wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke dalam Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap Selengkapnya

    PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 14 Maret, Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Level

    Kriteria penerapan level PPKM adalah berdasarkan Level Asesmen Sistuasi Pandemi ditambah dengan tingkat vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi Selengkapnya

    PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan, Daerah Tak Penuhi Ambang Batas Target Vaksinasi Naik Satu Level

    Kabupaten dan kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA