FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 03-2015

    3444

    Menkominfo: Pemerintah Terus Berupaya Dorong Penerapan 4G LTE

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menkominfo: Pemerintah Terus Berupaya Dorong Penerapan 4G LTEYogyakarta, Kominfo - Pemerintah terus berupaya mendorong penerapan 4G Long Term Evolution (LTE) dalam konteks broadband pada semua operator. Pasalnya, upaya itu untuk melakukan efisiensi di bidang industri telekomunikasi di tanah air.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, saat ini, dalam pelaksanaannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah berkoordinasi dengan semua operator telekomunikasi agar dapat segera menerapkan kebijakan refarming atau tata ulang frekuensi 4G untuk menggunakan spektrum 1.800 MHz guna mendukung layanan 4G LTE.

     

    Tentunya kami terus mendorong semua operator agar melakukan refarming dulu ke penggunaan spektrum 1.800 MHz. Jadi, bisa mendukung penerapan 4G LTE secepatnya, kata Rudiantara dalam sambutannya pada acara “Seminar Nasional Techno Fair 2015” di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (7/3).

     

    Menurut Rudiantara, selama beberapa periode sejak tahun 2008 ini, Kemkominfo menyiapkan beberapa skenario. Langkah awal yang telah dilakukan adalah mendorong semua operator untuk membuat sistem clustering, yaitu memetakan serta menentukan tentang mana saja wilayah di Indonesia yang dijadikan lokasi penerapan 4G terlebih dulu.

     

    Hal ini karena, ada beberapa konsiderasi yang harus dipersiapkan, baik yang dilakukan melalui metode direct maupun indirect, ujarnya.

     

    Rudiantara menargetkan refarming 4G LTE spektrum 1.800 MHz dapat terlaksana secara nasional pada pertengahan tahun 2015 atau pada awal semester. “Semua operator sudah kami minta membuat sistem clustering yang nantinya akan digunakan untuk menentukan lokasi mana dulu di Indonesia yang akan diterapkan 4G duluan,” kata Rudiantara.

     

    Pada kesempatan tersebut, Rudiantara menjelaskan beberapa hal utama yang harus benar-benar dipersiapkan oleh semua pihak sebelum kebijakan penggunaan 4G LTE mulai serentak diberlakukan di Indonesia.

     

    Penerapan 4G ini bukan hanya sekedar ketersediaan infrastruktur, seperti jaringan dan operator saja. Melainkan juga berkaitan erat dengan kesiapan ekosistemnya. Terutama ketersedian peralatan pendukung teknis, seperti handset, jelasnya.

     

    Hal ini, lanjutnya, karena, selama ini pemerintah masih mengimpornya dengan biaya nominal yang fantastis, yaitu sekitar 3-4 milyar Dollar dalam setahun.

     

    Dengan biaya yang dihabiskan untuk mengimpor headset selama ini, tentunya sangat berimplikasi bukan hanya pada masyarakat saja. Tetapi juga berdampak secara makro ekonomi. Impor headset itu justru memberi kontribusi defisit pada transaksi perdagangan bangsa kita, paparnya.

     

    Rudiantara mengatakan, saat ini pemerintah juga terus meng-encourage, mempromosikan bahkan meminta adanya kandungan local content pada perangkat 4G LTE, terhitung mulai tahun 2017 mendatang. 

     

    Tujuannya, bagaimana penerapan standart komunikasi akses data nirkabel tingkat tinggi berbasis pada jaringan GSM/EDGE ini akan berimplikasi sosial sekaligus merubah tatanan kehidupan masyarakat Indonesia, pungkas Rudiantara (Az)

    Berita Terkait

    Truk Logistik Pemilu Terguling Tanpa Pengawal? Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari artikel berita cekfakta.tempo.co, klaim narasi pada un Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    Kominfo Akan Luncurkan Pembaruan e-Penyiaran

    Aplikasi e-Penyiaran akan terintegrasi dengan berbagai layanan seperti Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Spektrun ( Selengkapnya

    Ini Langkah Kominfo Dukung Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Aplikasi untuk pelaporan diperlukan agar korban kasus kekerasan seksual bisa langsung melaporkan sendiri kejadian yang dialami. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA