Laporan Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Pubik Tahun 2019
Sejak tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memprakarsai Indeks PIKP. Indeks ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik, baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja K/L maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Konteks informasi dalam Indeks PIKP adalah Program Prioritas Nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden. Informasi inilah yang perlu disebarluaskan secara bahu-membahu oleh pemerintah pusat hingga daerah, utamanya oleh Humas Kementerian/ Lembaga dan Dinas Kominfo di daerah.