Laporan Indeks Pelayanan Informasi dan Komunikasi Pubik Tahun 2021
Indeks PIKP Tahun 2021 juga mengalami beberapa perubahan seperti bertambahnya jumlah instansi yang diteliti dan penambahan sub variabel “Keadilan Informasi” untuk mengukur persepsi publik terhadap pelayanan IKP yang merata ke seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
Sejak tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memprakarsai Indeks PIKP. Indeks ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik, baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja K/L maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Konteks informasi dalam Indeks PIKP adalah Program Prioritas Nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden. Informasi inilah yang perlu disebarluaskan secara bahu-membahu oleh pemerintah pusat hingga daerah, utamanya oleh Humas Kementerian/ Lembaga dan Dinas Kominfo di daerah.