FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 07-2015

    2236

    Menkominfo: Harmonisasi draft revisi UU ITE selesai, tinggal ke DPR

    Kategori Sorotan Media | sorotan.media

    Menkominfo: Harmonisasi draft revisi UU ITE selesai, tinggal ke DPR Undang-undang No. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 atau yang dikenal dengan UU ITE tengah menjadi kontroversi. Sehingga, pasal tersebut didesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk direvisi oleh DPR.

     

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pernah mengatakan pada bulan Mei silam, UU ITE sedang dalam proses harmonisasi pada draft revisi oleh pihak-pihak yang terkait dan akan diajukan ke DPR bulan Juli ini.

     

    "Sedang dalam proses harmonisasi. Setelah harmonisasi kita sampaikan ke DPR. Tapi tahun ini selesai, kok," ujarnya dua bulan lalu.

     

    Terkait kelanjutannya, Rudiantara menuturkan bahwa proses harmonisasi sudah selesai dan saat ini posisi draft revisi itu sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg).

     

    "Tunggu DPR masuk dulu. Tapi, proses harmonisasi sudah selesai kok. Sekarang itu posisinya sudah di Setneg," katanya kepada Merdeka.com saat di kantornya, Jakarta, (27/07).

     

    Namun, sayangnya ia tidak menyebutkan secara detail terkait ada tidaknya penurunan sanksi pada pasal yang akan direvisi tersebut.

     

    Sebagaimana diketahui, menurut banyak kalangan, UU ITE pasal 27 ayat 3 masih terdapat ketidakjelasan. Hal itu terkait dengan esensi dari pasal yang memidanakan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.

     

    Persoalannya, karena UU tersebut kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

     

    Namun, sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat, karena belum diketahuinya definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.

     

    Sementara itu, berdasarkan catatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sudah ada 74 kasus korban internet yang dijerat dengan pasal tersebut.

     

    Di sisi lain, keberadaan pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik, khususnya di Dunia Maya, akan tetapi dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.

     

    Sumber: http://www.merdeka.com/teknologi/menkominfo-harmonisasi-draft-revisi-uu-ite-selesai-tinggal-ke-dpr.html Ditampilkan sejak tanggal: 28 Juli 2015

    Berita Terkait

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    IBM dan Kemenkominfo Persiapkan Talenta Digital

    IBM, perusahaan teknologi global, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan keterampilan Selengkapnya

    Menkominfo: Keterbukaan informasi jadi modal pemerintahan digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keterbukaan informasi publik menjadi modal untuk mewujudkan pemerintahan digit Selengkapnya

    Kemenkominfo Beri Pelatihan Digital ke 50 Ribu Peserta

    Pemerintah merasa perlu melakukan akselerasi transformasi digital guna menghadirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA