FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 04-2024

    335

    Konsultasi Publik RPM Kominfo Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

    SIARAN PERS NO. 252/HM/KOMINFO/04/2024
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 252/HM/KOMINFO/04/2024

    Rabu, 3 April 2024

    tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

    Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.

    Sesuai penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemberian perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi, dimana mekanisme seleksi merupakan pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio yang dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio.

    Bahwa saat ini ketentuan pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio ditetapkan setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio akan dilaksanakan, dan belum ada pengaturan secara umum mengenai pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio yang akan mengatur ketentuan pemberian izin penggunaan pita frekuensi radio melalui seleksi, meliputi:

    1.    tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio, yang terdiri dari:

    a.    perencanaan seleksi;

    b.    persiapan seleksi;

    c.     pelaksanaan seleksi; dan

    d.    pasca seleksi;

    2.    ketentuan terkait penetapan:

    a.    objek seleksi;

    b.    syarat peserta seleksi;

    c.     batasan objek seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap);

    d.    harga dasar penawaran (reserved price);

    e.    jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond);

    f.      metode seleksi;

    g.    kriteria pemenang seleksi;

    h.    hak dan kewajiban pemenang seleksi;

    i.      besaran biaya izin awal, biaya izin tahunan, dan skema pembayaran;

    j.      besaran jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR;

    k.     kondisi yang merupakan keadaan kahar (force majeure);

    l.      tata cara evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam  Dokumen Seleksi; dan

    m.   tim seleksi.;

    3.    Ketentuan dalam pelaksanaan seleksi;

    4.    Pengawasan dan pengendalian;

    5.    Sanksi terkait dengan proses seleksi; dan

    6.    Ketentuan penutup.

    Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk

    menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 23 April 2024. Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal SDPPI melalui surat eletronik kepada okis001@kominfo.go.id, erii001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.

    Naskah RPM bisa diunduh [di sini]

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id
     


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 304/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Dampingi Presiden Terima Kunjungan CEO Microsoft, Menkominfo: Bahas Eksosistem Teknologi

    Menurut Menteri Budi Arie kerja sama pengembangan sumberdaya manusia akan difokuskan pada peningkatan jumlah dan kompetensi talenta digital Selengkapnya

    Siaran Pers No. 302/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kembangkan Infrastruktur Hijau, Kominfo Bangun Kota Cerdas dan PDH

    Saat ini Kementerian Kominfo telah mengembangkan program kota cerdas atau smart city dan pembangunan Pusat Data Hijau (PDH). Selengkapnya

    Siaran Pers No. 301/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Selaraskan Visi Indonesia Digital dengan Ekonomi Hijau

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyusun Visi Indonesia Digital 2045 sebagai dukungan mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 300/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Ekonomi Digital Bertumbuh, Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian

    Wamen Nezar Patria mengajak Persatuan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (Permias) untuk bersiap dan aktif menjadi bagian dalam memanfaa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA