FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 07-2013

    4358

    16 Perusahaan Belum Bayar BHP Telekomunikasi

    Kategori Berita Kominfo | admin

    Jakarta, Kominfo - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi,  Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) telah melakukan penagihan dari sisi kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk membayar BHP Telekomunikasi dan kewajiban penyampaian laporan kinerja operasi.

    Dari hasil penagihan tersebut terdapat 16 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.Mereka itu adalah:

    No.

    Nama Perusahaan

    Jenis Izin

    No. Izin Penyelenggaraan

    Tanggal

    1.

    PT Anugerah Melayu Bersatu

    NAP

    344/DIRJEN/2006

    7 November 2006

    2.

    PT Eresha Technologies

    ISP

    232/DIRJEN/2007

    3 Desember 2007

    3.

    PT Graha Raya Sentosa

    Premium Call

    250/DIRJEN/2003

    3 Oktober 2003

    4.

    PT Dwi Era Setunggal

    Premium Call

    246/DIRJEN/2001

    2001

     

     

    ISP

    286/DIRJEN/2001

    22 November 2001

    5.

    PT Asia Raya Perkasa

    Premium Call

    216/DIRJEN/2003

    19 Agustus 2003

    6.

    PT Perdana Putindoguna

    ISP

    41/DIRJEN/2007

    23 Pebruari 2007

    7.

    PT Nusantara Link

    Jartup

    292/KEP/M.KOMINFO9/2010

    10 September 2009

    8.

    PT Starcall Siskom

    ITKP

    64/DIRJEN/2005

    11 April 2005

    9.

    PT Megatronics Infocitra

    Premium Call

    291/DIRJEN/2004

    10 November 2004

    10.

    PT Total Solution Indonesia

    Premium Call

    203/DIRJEN/2004

    29 Juni 2004

    11.

    PT Apple Communications Indonesia

    Calling Card

    45/DIRJEN/2004

    17 Mei 2004

    12.

    PT Surya Waringin Mas

    ITKP

    59/DIRJEN/2008

    17 Januari 2008

    13.

    PT Ciburial Indah Sentosa

    Premium Call

    2033/PT.003/TEL/DJPT-2003

    11 Desember 2003

    14.

    PT Raba Komunmikatama

    Premium Call

    220/DIRJEN/2003

    19 Agustus 2003

    15.

    PT Immedia Visi Solusi

    ISP

    154/DIRJEN/2007

     

    27 Juni 2007

    16.

    PT Trikomsel Yahoh Communication

    Premium Call

    3/DIRJEN/2004

    29 Januari 2004

    Menurut Kepala Pusat Informasin dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, ada 9 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak membayar BHP Telekomunikasi tahun pembayaran 2009 - 2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2010. Serta 1 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak membayar BHP Telekomunikasi tahun pembayaran 2007 - 2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2010.

    Sementara ada 5 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak beroperasi dengan rincian:

    a.    Tidak beroperasi sejak terbitnya izin penyelenggaraan:

    No.

    Nama Perusahaan

    Jenis Izin

    No. Izin Penyelenggaraan

    Tanggal

    1.

    PT Apple Communications Indonesia

    Calling Card

    45/DIRJEN/2004

    17 Mei 2004

    2.

    PT Surya Waringin Mas

    ITKP

    59/DIRJEN/2008

    17 Januari 2008

    3.

    PT Ciburial Indah Sentosa

    Premium Call

    2033/PT.003/TEL/DJPT-2003

    11 Desember 2003

    b.   Tidak beroperasi pada tahun 2009 dan 2010:

    No.

    Nama Perusahaan

    Jenis Izin

    No. Izin Penyelenggaraan

    Tanggal

    1.

    PT Raba Komunmikatama

    Premium Call

    220/DIRJEN/2003

    19 Agustus 2003

    2.

    PT Immedia Visi Solusi

    ISP

    154/DIRJEN/2007

     

    27                Juni 2007

    c.    Tidak beroperasi pada tahun 2010 dan mengajukan surat pengembalian izin penyelenggaraan premium call (PT Trikomsel Yahoh Communication sudah tidak beroperasi dan telah mengajukan surat pengembalian izin mengingat sudah berakhirnya kerja-sama dengan PT Telkom):

    No.

    Nama Perusahaan

    Jenis Izin

    No. Izin Penyelenggaraan

    Tanggal

    1.

    PT Trikomsel Yahoh Communication

    Premium Call

    3/DIRJEN/2004

    29 Januari 2004

     

    "Jika tidak ada persoalan hukum lainnya, 16 perusahaan telekomunikasi tersebut  telah direkomendasikan untuk  dicabut status perizinannya karena kepada mereka sudah diberikan peringatan hingga 3 kali," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Jumat (19/7).

    Gatot juga menjelaskan, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI juga telah mendata adanya 17 perusahaan dengan total izin yang dimilikinya sebanyak 20 izin penyelenggaraan telekomunikasi yang diusulkan untuk dicabut status izinnya (juga sudah diperingatkan hingga 3 kali), yang terdiri dari:

    1.  Ada 12 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan dan atau pembayaran BHP Telekomunikasi.

    No.

    Nama Perusahaan

    Jenis Izin

    No. Izin Penyelenggaraan

    Tanggal

    1.

    PT Asean Indonesia Akses

    Call Center

    970/PT.003/TEL/DJPT.2002

    20 Mei 2002

    2.

    PT Barkatel Utama

    Jartup

    124/KEP/M.KOMINFO/6/2008

    2 Juni 2008

    3.

    PT Dunia Informasi Teknologi

    ISP

    52/DIRJEN/2004

    14 Mei 2004

    4.

    PT Gerbang Data Lintas Benua

    ISP

    231/DIRJEN/2002

    30 Agustus 2008

    5.

    PT Lintas Nusantara Komunikasi

    Jartup

    109/KEP/M.KOMINFO/12/2005

    23 Desember 2005

     

     

    Call Center

    295/PT.003/TEL/JPT-05

    2005

    6.

    PT Mobic Indonesia

    Premium Call

    249/DIRJEN/2003

    3 Oktober 2003

    7.

    PT Mobiso

    Premium Call

    73/DIRJEN/2004

    1 Juni 2004

    8.

    PT Multijaya Sakti Mandiri

    Premium Call

    55/DIRJEN/2004

    17 Mei 2004

    9.

    PT Nurama Indotama

    Jartup

    243/KEP/M.KOMINFO/7/20010

    13 Juli 2010

     

     

    ISP

    140/DIRJEN/2009

    6 Mei 2009

    10.

    PT Telequote Multi Informatika

    Premium Call

    4/DIRJEN/2004

    29 Januari 2004

    11.

    PT Transnetwork Communication Asia

    Jartup

    151/KEP/M.KOMINFO/6/2008

    12 Juni 2008

     

     

    NAP

    345/DIRJEN/2010

    19 Oktober 2010

    12.

    PT Yurim Citra Pratama

    Premium Call

    243/DIRJEN/2003

    25 September 2003

     

    2.   ]     2. Ada 5 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak beroperasi dan mengajukan pengembalian izin penyelenggaraan telekomunikasi.

    No.

    Nama Perusahaan

    Jenis Izin

    No. Izin Penyelenggaraan

    Tanggal

    1.

    PT Bali Infocom

    Jartap

    241/KEP/M.KOMINFO/7/20010

    6 Juli 2010

    2.

    PT Centrin Nuansa Teknologi

    Premium Call

    316/DIRJEN/2003

    10 November 2003

    3.

    PT Mobicom Selulerindo Gemilang

    ITKP

    67/DIRJEN/2006

    28 Pebruari 2006

    4.

    PT Mora Telematika Indonesia

    Calling Card

    247/DIRJEN/2001

    26 Oktober 2001

    5.

    PT Multimedia Nusantara

    Calling Card

    180A/DIRJEN/2005

    16 Mei 2005

     Menurut Gatot, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada saat ini juga sedang mengingatkan kepada 48 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) yang menurut data yang ada dianggap berpotensi belum bayar BHP Telekomunikasi tahun 2012.

    "Mereka ini sudah dikirimi surat tagihan / peringatan ketiga. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009," ujarnya.

    Berkaitan dengan hal tersebut, kepada ke-48 perusahaan ini dimohon untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dimaksud beserta dengan denda keterlambatannya ke rekening Bendahara Penerima Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Nomor Rekening : 103.0061.55555.9 Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110. (Rmg)

     

     

     

     

     

     

     

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Peringatan Serangan Gangster di Jabodetabek? Hoaks!

    Selengkapnya

    Video Pemakaman Tanpa Pelayat di Kediri? Itu Disinformasi!

    Klaim dari video bahwa tidak ada warga sekitar atau tetangga yang ikut melayat jenazah tersebut adalah keliru. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Johnny Pantau Arus Mudik dan Berdialog dengan Petugas Lapangan Layanan Telekomunikasi

    Menteri Johnny memantau arus mudik darat menggunakan helikopter dan melakukan konferensi video dengan petugas lapangan operator seluler yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA