Siaran Pers No. 249/HM/KOMINFO/10/2018
Tanggal 1 Oktober 2018
Tentang
Konsultasi Publik RPM tentang Izin Kelas dan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Menggunakan Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, serta dalam rangka rencana pengurangan 100 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Izin Kelas dan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Menggunakan Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (beserta lampiran I dan lampiran II).
Hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:
- menggabungkan, mengubah dan mencabut 4 (empat) Peraturan Menteri, yaitu:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz;
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 5.8 GHz;
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1092); dan
d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2042);
2. Mengelompokkan frekuensi radio yang digunakan berdasarkan Izin Kelas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Menteri ini, termasuk penambahan frekuensi radio selain yang telah ditetaplan dalam Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu frekuensi radio pada rentang:
a. 920 MHz – 923 MHz;
b. 923 MHz – 925 MHz;
c. 5 150 – 5 250 MHz;
d. 5 250 – 5 350 MHz;
e. 5 470 – 5 725 MHz.
3. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dapat dioperasikan pada frekuensi radio berdasarkan izin kelas yaitu alat dan/atau perangkat telekomunikasi:
a. Wireless Local Area Network (WLAN);
b. jarak dekat (short range devices);
c. dengan daya pancar dibawah 10 miliWatt (mW);
d. Low Power Wide Area (LPWA) – unlicensed; dan/atau
e. Licensed Assisted Access (LAA).
4. Persyaratan teknis untuk setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
Masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, adem001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 1 s.d. 8 Oktober 2018.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id