FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 03-2021

    2156

    Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo di bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

    SIARAN PERS NO. 103/HM/KOMINFO/03/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 103/HM/KOMINFO/03/2021

    Sabtu, 27 Maret 2021

    tentang

    Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo di bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran 

    Sesuai dengan agenda Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama ini kami mengundang para pemangku kepentingan untuk mengikuti AcaraSerap AspirasidanKonsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) sebagai berikut:

    1. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos;
    2. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
    3. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran;
    4. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
    5. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik,

    Pada hari Senin, 29 Maret 2021 pukul 09.00 s.d 12.00 WIBsecara daring dan akan ditayangkan secara langsung melalui kanal resmi Kementerian Kominfo. 

    Untuk memberikan kesempatan yang lebih baik, Kementerian Kominfo membuka kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait RPM di atas sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

    Naskah RPM dimaksud dapat diunduh dengan cara klik dalam rincian daftar RPM di atas. Adapun masukan melalui email dapat disampaikan sebagai berikut:

    1. RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos, RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat disampaikan melalui email:  hukumppi@mail.kominfo.go.id
    2. RPM Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat disampaikan melalui email: fauz001@kominfo.go.idaria001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id
    3. RPM tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran dapat disampaikan melalui email: ridw010@kominfo.go.id cc tu.rohum@kominfo.go.id dan humas@kominfo.go.id 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 349/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menkominfo: Media Center World Water Forum ke-10 Siap Layani Pekerja Media

    Saat ini media center sudah siap untuk digunakan oleh pekerja media yang turut menyukseskan forum internasional sektor air yang melibatkan b Selengkapnya

    Siaran Pers No. 348/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Bangun Indonesia Sentris, Menteri Budi Arie: Perlu Pemerataan Talenta Digital

    Menteri Budi Arie menekankan pendekatan Indonesia Sentris dalam sektior digital perlu dilakukan untuk pemerataan talenta digital agar kemaju Selengkapnya

    Siaran Pers No. 347/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Siapkan Talenta Digital, Kominfo Percepat Peralihan STMM ke Politeknik Digital

    Transformasi dari sekolah tinggi menjadi politeknik nantinya juga sebagai pusat kolaborasi bersama para mitra dan stakeholders. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 346/HM/KOMINFO/05/2024 tentang IDTH Bantu Pelaku Industri Kembangkan Ekspor Perangkat Telekomunikasi

    Melalui layanan pengujian perangkat yang menyeluruh IDTH, Kementerian Kominfo berupaya memastikan setiap perangkat yang beredar di pasar tel Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA