FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 08-2017

    1147

    Perhatikan Aturan Unggah Aplikasi, Bantu Tangkal Konten Negatif

    Kategori Sorotan Media | Nur Islami
    Namun seiring perkembangan teknologi, smartphone kini sudah menjadi perangkat utama untuk mengakses internet. FOTO/ Daily

    JAKARTA - Kebutuhan akan internet tampaknya sudah menjadi hal yang tidak dapat terelakkan bagi masyarakat modern. Namun seiring perkembangan teknologi, smartphone kini sudah menjadi perangkat utama untuk mengakses internet.

    Alhasil saat ini banyak bermunculan fitur-fitur pendukung yang dapat mempermudah pengguna, salah satunya aplikasi. Hanya saja pengguna smartphone terkadang kurang teliti dalam mendownload apliksi.

    Dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF), Agung Yudha selaku Project Policy Lead Twitter Indonesia menjelaskan, mendownload aplikasi dengan benar sebenarnya bisa menjadi salah satu cara menanggkal hal negatif dalam menggunakan media sosial.

    "Saran saya ketika download aplikasi sebaiknya dibaca aturan terkait aplikasi. Karena kebanyakan pengguna, setelah mendonload langsung di skip (lewat) saja," ujar Yudha, di Jakarta, Senin (28/8/2017).

    Ia menjelaskan, sebenarnya di aturan tersebut terdapat informasi yang dapat melaporkan bila ada konten yang tidak benar terkait aplikasi. Sayangnya hal ini jarang diperhatikan.

    "Jadi bagaimana kita bisa melaporkan kalau kita tidak tau rule dari konten yang sudah kita download," terangnya.

    Seperti diketahui, maraknya berita bohong (hoax) maupun perundungan (bullying) di era media sosial telah menjurus pada perpecahan dan integritas berbangsa dan bernegara. Akibat hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) gencar untuk melakukan penangkalan.

    Salah satunya, Kemenkominfo menggandeng beberapa media sosial yang berkantor di Indonesia untuk sama-sama memberantas hoax. Sedangkan produk hukum yang ditetapkan untuk mengatur hal ini telah tertuang dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 19 tahun 2016 sebagai perbaikan dari UU No.18 tahun 2008, yang dengan jelas mengatur bagaimana cara menggunakan media sosial dengan benar.

    (wbs)

    Sumber : https://autotekno.sindonews.com/read/1234631/133/perhatikan-aturan-unggah-aplikasi-bantu-tangkal-konten-negatif-1503921239

    Berita Terkait

    Aneka Aplikasi Bantu Penanganan Covid-19

    Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam memerangi penyebaran virus corona di Indonesia, salah satunya lewat teknologi informasi. Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA