FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 11-2017

    15566

    Pemerintah Klaim UU ITE Tidak Batasi Kebebasan Berpendapat

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    "Pasal a quo tidak mengkriminalisasi masyarakat dalam menyampaikan kebebasan berpendapat," ujar Samuel ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

    Samuel memberikan keterangan selaku perwakilan dari Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Habiburokhman yang berprofesi sebagai advokat.

     

    Pasal a quo hanya menekankan pada kebebasan berpendapat dan mengeluarkan informasi tersebut tidaklah boleh dikeluarkan untuk menyebarkan kebencian, jelas Samuel.

     

    "Perlu diatur dengan memandang hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan dalam masyarakat demokratis tambah Samuel.

     

    Terkait dalil Pemohon yang mempermasalahkan frasa "antargolongan" dalam ketentuan a quo, Pemerintah menilai bahwa frasa tersebut tidak mengurangi HAM terhadap perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

     

    Sebaliknya Pemerintah berpendapat, pasal a quo justru melindungi masyarakat dari tindakan penyebaran kebencian, baik terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu yang akan menganggu keamanan persatuan dan keamanan bangsa.

     

    Habiburokhman selaku Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon.

     

    Menurut Pemohon ketentuan a quo tidak memberikan definisi yang jelas terkait dengan frasa "antargolongan", terutama bagi warga negara yang ingin mengeluarkan pendapat.

     

    Pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

     

    "Pasal a quo tidak mengkriminalisasi masyarakat dalam menyampaikan kebebasan berpendapat," ujar Samuel ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

     

    Samuel memberikan keterangan selaku perwakilan dari Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Habiburokhman yang berprofesi sebagai advokat.

     

    Pasal a quo hanya menekankan pada kebebasan berpendapat dan mengeluarkan informasi tersebut tidaklah boleh dikeluarkan untuk menyebarkan kebencian, jelas Samuel.

     

    "Perlu diatur dengan memandang hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan dalam masyarakat demokratis, tambah Samuel.

     

    Terkait dalil Pemohon yang mempermasalahkan frasa "antargolongan" dalam ketentuan a quo, Pemerintah menilai bahwa frasa tersebut tidak mengurangi HAM terhadap perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

     

    Sebaliknya Pemerintah berpendapat, pasal a quo justru melindungi masyarakat dari tindakan penyebaran kebencian, baik terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu yang akan menganggu keamanan persatuan dan keamanan bangsa.

     

    Habiburokhman selaku Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon.

     

    Menurut Pemohon ketentuan a quo tidak memberikan definisi yang jelas terkait dengan frasa "antargolongan", terutama bagi warga negara yang ingin mengeluarkan pendapat.

    Sumber: https://www.wartaekonomi.co.id/read159801/pemerintah-klaim-uu-ite-tidak-batasi-kebebasan-berpendapat.html

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Akselerasi Akses Internet di Puskesmas dan Rumah Sakit

    Pemerintah berkomitmen mengakselerasi akses internet di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh wilayah Indonesia, yakni di puske Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA