Kemajuan Penanganan Gambar Bergerak GIF yang mengandung Unsur Asusila
SIARAN PERS NO. 220/HM/KOMINFO/11/2017
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengadakan konferensi pers berkenaan dengan kemajuan penanganan gambar bergerak GIF yang mengandung unsur asusila pada hari Rabu (8/11/2017) di Ruang Ukir, Kementerian Komunikasi dan Informatika Siaran Pers No. 220/HM/KOMINFO/11/2017
Tanggal 8 November 2017
Tentang
Kemajuan Penanganan Konten Asusila Berformat GIF
Jakarta – Pada hari Rabu (8/11/2017) pukul 13.00 di Kementerian Kominfo, Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengadakan konferensi pers berkenaan dengan kemajuan penanganan gambar bergerak GIF yang mengandung unsur asusila. Semmy menyampaikan bahwa penyedia aplikasi Whatsapp telah berkomunikasi dengan tim aduan konten dan menghasilkan respon bahwa pihaknya bekerjasama dengan penyedia konten GIF di platformnya yaitu Tenor dan Giphy untuk menghilangkan konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.
Dirjen Aptika pun menuturkan bahwa tenggat waktu 2x24 jam yang diberikan sudah dipenuhi oleh pihak Whatsapp sehingga ketentuan untuk pemblokiran tidak berlaku lagi. Jadi, apabila pengguna aplikasi Whatsapp di Indonesia menuliskan kata kunci yang berisikan konten asusila dalam fitur GIF, sudah tidak akan bisa lagi.
“Dari Giphy dan Tenor, kalau kita lihat GIFnya pun mereka sudah membuat batasan. Sudah tidak ada konten-konten yang dilarang di Indonesia,” tambah Semmy (8/11/2017). Pada Konferensi Pers tersebut, Dirjen Aptika memperlihatkan pada layar bagaimana sistem searching dari Giphy dan Tenor telah memenuhi apa yang telah diminta oleh Kementerian Kominfo.
Menurut Semmy, kedepannya pemerintah tidak akan berhenti di sini saja. Pemblokiran 100% terhadap konten asusila di internet akan sulit terjadi tanpa peran aktif dari masyarakat yang turut serta melaporkan kepada Tim Aduan Konten. Selanjutnya, Kementerian Kominfo berencana untuk terus berkomunikasi dengan para pihak penyedia platform untuk membersihkan konten-konten yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan di Indonesia. “Mereka yg memiliki konten itu di platformnya harus tunduk dengan peraturan kita,” tegas Semmy.
Berikut ini adalah Siaran Pers sebelumnya.
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya