FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 11-2017

    1896

    Maret 2018, Izin Usaha Bisa Didaftarkan Secara Online

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Rencana tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep e-government atau pemerintahan yang berbasis teknologi Harapannya dengan membuat pengurusan izin atau surat bisa dilakukan online, maka terjadi efisiensi dalam berbagai aspek.

    "Aplikasi izin usaha dan soal surat-surat (contohnya keterangan kelurahan) yang diurus masyarakat rencananya bisa diurus online. Walau mungkin masih sulit, tapi mesti dicoba dan paksakan agar kinerja jadi lebih efektif," kata Rudiantara saat ditemui usai acara Kongres Pranata Komputer di Badan Pusat Statistik, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

     

    Sebagai gambaran, e-government ini mirip dengan konsep smart city atau smart village, yang memakai teknologi informasi sebagai bagian dari penyederhanaan tata kelola kota dan desa. Misalnya, pemerintahan daerah Banyuwangi yang sekarang menghubungkan 220 desanya dengan internet sehingga masyarakat bisa mengurus surat-surat tertentu secara online.

     

    Penerapan e-government tersebut nantinya akan dipayungi oleh peraturan presiden (Perpres). Namun untuk saat ini, Perpres tersebut belum ada karena masih dipersiapkan.

     

    Persiapan tersebut dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep itu.

    Di sisi lain, Presiden Joko Widowo telah mengeluarkan Instrukti Presiden (Inpres) No 91 tahun 2017 yang bisa digunakan sebaagi landasan penyederhanaan proses perizinan. Salah satu poin di dalamnya adalah soal penyederhanaan proses izin usaha dengan memanfaatkan teknologi.

     

    "Perpresnya masih digodok, kemungkinan selesai akhir tahun ini. Tapi sementara waktu dengan Inpres nomor 91 juga sudah bisa jadi dasar membuat semua perizinan bisa diurus online," ucap dia.

     

    Proses penerapan e-government sendiri dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep tersebut.

     

    Sebelumnya, pada Juni 2017 lalu, Menpan RB Asman Abnur telah mengungkap niat untuk meluncurkan sistem e-government. Tujuannya adalah mencapai efisiensi dalam tata kelola serta kinerja kementerian.

     

    Contohnya, selama ini banyak kepala daerah datang ke kantor Menpan RB untuk mengantarkan surat izin permohonan formasi kepegawaian. Bila menggunakan sistem e-government, maka pengantaran bisa dipermudah dengan mengirim secara online.

    Sumber: http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/07/160311126/maret-2018-izin-usaha-bisa-didaftarkan-secara-online

    Berita Terkait

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Satelit Satria Ditargetkan Meluncur 2023

    Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan peluncuran satelit Satria ini untuk mendukung pembangunan transformasi digital di Indonesia yang dimi Selengkapnya

    Kominfo Gelar 3 Program Pelatihan Digital secara Online

    Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) meluncurkan tiga program pelatihan bidang digital. Program-progam ini disebut bertujuan un Selengkapnya

    Pedagang Pasar Dan UMKM Di Balikpapan Diajak "go online"

    Pedagang pasar dan pelaku UMKM di Balikpapan, Kalimantan Timur, diajak go online untuk masuk ke marketplace dan memasarkan produk di dalamny Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA