FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 12-2017

    2549

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

    SIARAN PERS NO. 248/HM/KOMINFO/12/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 248/HM/KOMINFO/12/2017

    Tanggal 8 Desember 2017

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

     

    Jakarta, 8 Desember 2017 – Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.

     

    RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilatarbelakangi karena penggunaan layanan telekomunikasi khusus merupakan kebutuhan instansi pemerintah atau badan hukum dalam memberikan layanan publik sehingga perlu pengaturan kembali terkait proses perizinannya agar sederhana, efisien, dan efektif. Selain itu, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus,diperlukan adanya pengaturan mengenai layanan komunikasi radio yang telah disediakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

     

    Adapun substansi yang diatur dalam RPM tersebut mencakup:

    1.      Ketentuan bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup.

    2.     Penyelenggara Telekomunikasi Khusus yang menggunakan paling banyak 2 (dua) kanal frekuensi radio dan/atau menggunakan 1 (satu) penguat sinyal (repeater) dalam 1 (satu) daerah layanan, penyelenggaraan telekomunikasi khususnya didasarkan pada Izin Stasiun Radio (ISR);

    3.    Pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang menggunakan media transmisi selain spektrum frekuensi radio, seperti penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan media transmisi serat optik, media transmisi kawat atau gabungan antara media transmisi serat optik dan kawat;

    4.      Penyederhanaan proses perizinan dengan mempersingkat jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi;

    5.      Pelaksanaan Uji Laik Opersasi (ULO) dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus secara self assesment dan mekanisme pemeriksaan kesesuaian (post audit); dan

    6.      Ketentuan tambahan lainnya yang akan diatur adalah mengenai prioritas alokasi untuk kondisi darurat dan bencana alam, ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif.

     

    Konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilakukan dari tanggal 8 s.d. 12 Desember 2017 melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan husn002@kominfo.go.id  

     

    Biro Humas

     

    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA