FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 07-2018

    1987

    Indonesia sebaiknya percepat adopsi IMEI untukaktivasi layanan seluler

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Indonesia disarankan untuk mempercepat adopsi International Mobile Equipment Identification (IMEI) sebagai salah satu syarat untuk mengaktivasi layanan seluler guna melindungi pengguna dari kejahatan.

    “Registrasi prabyar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) terlihat belum efektif menekan angka penyalahgunaan nomor seluler untuk kegiatan tak bertanggungjawab. Inilah dampak dari registrasi tanpa solusi. Sekadar registrasi dengan verifikasi KTP dan KK, tapi tanpa validasi. Sudah saatnya sekarang adopsi aktivasi seluler dengan IMEI selain NIK dan KK,” saran Pengamat Telekomunikasi Garuda Sugardo, kemarin.

    Diungkapkannya, untuk mengaktifkan suatu nomor seluler biasanya ada dua komponen yang harus di-entry operator.

    Pertama adalah nomor pelanggan, misalnya 08××1234567; dan kedua adalah nomor IMEI  yang ada di belakang bodi ponsel. Kedua nomor ini "unik" tak ada duanya di dunia.

    IMEI yang terdiri dari 15 digit angka, otomatis dideteksi oleh sistem bila ponsel kita on air. Tapi pengguna bisa mengetahuinya dari menu "Status" di ponsel, atau dengan cara menekan *#06# . Keduanya harus dikawinkan baru bisa aktif sebuah ponsel.

    Sayangnya, di Indonesia berbeda. Unsur IMEI belum digunakan sebagai syarat aktivasi. Alhasil, banyak praktik gonta-ganti ponsel dengan mudah.

    “Bagi saya ini aneh bin ajaib, di zaman digital milenia 4.0, regulasi seluler Indonesia ternyata masih 2.0,” keluhnya.

    Menurutnya, jika IMEI menjadi syarat bagi aktifnya  layanan seluler maka Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau polisi harus memiliki database IMEI sendiri. Perannya jelas, operator mengurus pemblokiran nomor, polisi menangani masalah pencurian, dan Kominfo mengatur regulasinya.

    “Jangan lagi deh nebeng ikut komputer instansi lain, seperti registrasi tempo hari. Selain itu, IMEI center ini wajib terhubung real time ke semua operator, sehingga kalau pelanggan kehilangan ponsel (dicuri atau lupa), lalu kita lapor polisi, akan ketahuan di mana lokasi ponselnya. Hal yang pasti jangan pula libatkan pihak asing untuk bangun database, nanti data dibawa semua keluar,” pungkasnya.

    Sebelumnya,  Kementrian Perindustrian (Kemenperin) mengaku terus mematangkan validasi ponsel dengan memanfaatkan IMEI. Qualcomm Incorporated sudah digandeng Kemenperin untuk memulai tahapan ini.

    Rencananya ada tiga tahap untuk mewujudkan beleid yang dipercaya bisa menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia itu.

    Tahap pertama yang melakukan MoU dengan Qualcomm untuk mengumpulkan data yang dimuat dalam sistem server data. 

    Tahap kedua yaitu melakukan sinkronisasi data antara PTP produksi Kemenperin yang disinkronisasi dengan data IMEI di Indonesia.

    Tahap ketiga akan diketahui status smartphone tersebut untuk selanjutnya dibuat regulasi antara ketiga pihak yaitu Kemenperin, Kominfo, dan Kemendag untuk menindak produk yang sudah beredar tersebut.

    Sumber Berita : www.indotelko.com

    Berita Terkait

    Indonesia ajak Perancis bangun konektivitas nasional

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak pemerintahan Perancis membahas kerja sama antara dal Selengkapnya

    Kominfo Realokasikan Anggaran Rp 478 M untuk Penanganan Corona

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun refocusing atau penyesuaian postur anggaran untuk APBN 2020 untuk penanganan virus cor Selengkapnya

    Indonesia Jadi Juara Umum Kompetisi Teknologi Informasi Dan Komunikasi ASEAN

    Tahun 2019 ini merupakan pencapaian terbaik Tim ASEAN ICT Award atau AICTA Indonesia selama 8 kali keikutsertaannya berturut-turut. Tahun in Selengkapnya

    Menkominfo Dorong Pemanfaatan Kecerdasan Buatan untuk Layanan Pemerintahan

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendorong penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelegence (AI) dalam layanan publik p Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA