Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Siaran Pers No. 146/HM/KOMINFO/07/2018
Tanggal 25 Juli 2018
Tentang
Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi dan Radio Siaran
Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi dan Radio Siaran.
Konsultasi publik ini akan berlangsung dari tanggal 26 Juli 2018 s.d. 2 Agustus 2018. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dapat langsung di-email ke siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, afaisa achmad@yahoo.com, ade.andrianto@kominfo.go.id, dan baghukprp@gmaii.com.
RPM Kominfo tersebut merupakan simplifikasi 5 (lima) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan 6 (enam) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan penambahan 1 (satu) Rancangan Peraturan Menteri Kominfo baru tentang Persyaratan Teknis Perangkat Pemancar Radio Digital Audio Broadcating+ (DAB+), hal ini dilakukan karena mengatur persyaratan teknis alat dan/atau perangkat yang sejenis, meliputi:
13. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini selain mencabut ke 5 (lima) Peraturan Menteri Kominfo dan 5 (lima) Peraturan Dirjen tersebut di atas, juga mencabut 1 (satu) Peraturan Dirjen Postel Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog.
Dalam RPM Kominfo terdapat penyempurnaan substansi dari Peraturan Menteri yang saat ini berlaku. Beberapa perbedaan yang signifikan adalah sebagai berikut:
No. | Hal yang diatur | Peraturan Menteri yang | Rancangan Peraturan |
1 | TKDN perangkat penerima DVB T2 | Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN arat dan/atau perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digitai video broadcasting generation) sekurang- kurangnya 20% (dua puluh perseratus dan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ditingkatkan sekurang-kurangnya 50% (Iima puluh perseratus) | Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Televisi siaran digital Berbasis standar DVB T2 sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) |
2 | Parameter video decoding pada persyaratan teknis perangkat pemancar dan penerima DVB T2 | MPEG-4 AVC (H.264) |
|
3 | Persyaratan teknis perangkat penerima DVB T2 | hanya mencakup perangkat set top box saja. | Sudah mencakup Perangkat modul televisi berbasis DVB T2 |
4 | Persyaratan radiasi EMC | Persyaratan Electrornagnetic Compatibility sesuai 24:2012 | Mengacu pada re- komendasi ISO/lEC |
5 | Persyaratan radiasi EMF | Belum diatur | memenuhi pedoman internasional Com- mission on Non- lonising Radiation Protection (1CN1RP). |
Noor Iza
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya
Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya