FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 07-2018

    3659

    Konsultasi Publik atas RPM Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi dan Radio Siaran

    SIARAN PERS NO. 146/HM/KOMINFO/07/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 146/HM/KOMINFO/07/2018

    Tanggal 25 Juli 2018

    Tentang

    Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi dan Radio Siaran

     

    Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi dan Radio Siaran.

    Konsultasi publik ini akan berlangsung dari tanggal 26 Juli 2018 s.d. 2 Agustus 2018. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dapat langsung di-email ke  siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, afaisa achmad@yahoo.com, ade.andrianto@kominfo.go.id, dan baghukprp@gmaii.com.

    RPM Kominfo tersebut merupakan simplifikasi 5 (lima) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan 6 (enam) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan penambahan 1 (satu) Rancangan Peraturan Menteri Kominfo baru tentang Persyaratan Teknis Perangkat Pemancar Radio Digital Audio Broadcating+ (DAB+), hal ini dilakukan  karena mengatur persyaratan teknis alat dan/atau perangkat yang sejenis, meliputi:

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation;
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Set Top Box;
    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial-Second Generation;
    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder,
    5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder lnternet Protocol Television
    6. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran;
    7. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital
    8. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frekuensi Modulasi/FM) Sistem Analog;
    9. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel;
    10. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital;
    11. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog; dan
    12. Penambahan persyaratan teknis baru yaitu:
    • Pemancar Radio Digital Audio Broadcating+ (DAB+);
    • Cable modem termination system;
    • Encoder satelit digital;
    • Hybrid cable set top box; dan
    • Hybrid fiber coax amplifier.

    13. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini selain mencabut ke 5 (lima) Peraturan Menteri Kominfo dan 5 (lima) Peraturan Dirjen tersebut di atas, juga mencabut 1 (satu) Peraturan Dirjen Postel Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog. 

    Dalam RPM Kominfo terdapat penyempurnaan substansi dari Peraturan Menteri yang saat ini berlaku. Beberapa perbedaan yang signifikan adalah sebagai berikut:

    No.

    Hal yang diatur

    Peraturan Menteri yang
    saat ini berlaku

    Rancangan Peraturan
    Menteri

    1

    TKDN perangkat penerima DVB T2

    Tingkat Kandungan Dalam Negeri  (TKDN  arat dan/atau perangkat

    penerima      (set top box) televisi siaran digital berbasis standar          digitai video  broadcasting
    terriestrial-second

    generation) sekurang-

    kurangnya     20% (dua puluh perseratus dan secara bertahap dalam jangka           waktu 5 (lima) tahun ditingkatkan sekurang-kurangnya 50% (Iima puluh perseratus)

    Tingkat Kandungan

    Dalam            Negeri            (TKDN)
    alat dan/atau perangkat
    penerima (set top box)

    Televisi siaran digital

    Berbasis standar DVB

    T2 sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)

    2

    Parameter video decoding pada persyaratan teknis perangkat pemancar dan penerima DVB T2

    MPEG-4 AVC (H.264)

    1. MPEG-4 AVC
      (H.264);
    2. HEVC (H265)  optional;

    3

    Persyaratan teknis perangkat penerima DVB T2

    hanya mencakup perangkat set top box saja.

    Sudah mencakup Pe­rangkat modul televisi berbasis DVB T2

    4

    Persyaratan radiasi EMC

    Persyaratan Electrornagnetic Compatibility            sesuai
    dengan SN1CISPR 22:2012 dan SN1 CISPR

    24:2012

    Mengacu       pada   re-

    komendasi   ISO/lEC
    C1SPR 32:2015

    5

    Persyaratan radiasi EMF

    Belum diatur

    memenuhi    pedoman

    internasional            Com-

    mission on Non- lonising Radiation Protection (1CN1RP).

     

    Berikut lampiran Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi dan Radio Siaran.

    1. Lampiran I: Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation (Dvb-T2)
    2. Lampiran II: Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial-Second Generation
    3. Lampiran III: Persyaratan Teknis Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran 
    4. Lampiran IV: Persyaratan Teknis Perangkat Pemancar Radio Digital Audio Broadcasting + (Dab+)
    5. Lampiran V: Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Televisi Kabel 
    6. Lampiran VI: Persyaratan Teknis Perangkat Cable Modem Termination System
    7. Lampiran VII: Persyaratan Teknis Perangkat Cable Modem
    8. Lampiran VIII: Persyaratan Teknis Perangkat Hybrid Cable Set Top Box
    9. Lampiran IX: Persyaratan Teknis Perangkat Hybrid Fiber Coax Amplifier
    10. Lampiran X: Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital
    11. Lampiran XI: Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Set Top Box Satelit Digital
    12. Lampiran XII: Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Set Top Box
    13. Lampiran XIII: Persyaratan Teknis Integrated Receiver/Decoder
    14. Lampiran XIV: Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television.

     

    Noor Iza
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo


     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA